Polresta Sidoarjo Sukses Ungkap Lima Kasus Sekaligus

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap lima kasus sekaligus yakni pornografi, pencabulan anak dibawah umur, trafficking, panti pijat plus plus dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Satreskrim Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap lima kasus di unit PPA,” ucap Kompol Manang Soebeti, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo pada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (16/1/2017).

Terkait kasus pornografi melibatkan mantan guru, FNF (21) warga Mangunharjo Madiun. Tersangka mengirim foto telanjang bekas pacarnya, sebut saja Mawar (16) ke facebook dan instagram milik tersangka.

“Tersangka mengaku melakukan hal itu karena putus hubungan dengan Mawar,” ucap Kompol Manang Soebeti.

Sedangkan kasus Pencabulan anak dibawah umur dilakukan tersangka H (40) warga Sedati Gede Kecamatan Sedati Sidoarjo. Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya berkali-kali.

Bahkan menurut pengakuan tersangka, sebelumnya telah melakukan hal yang sama terhadap anak kandungnya sendiri. Namun, ibu korban atau istri pertama tersangka tidak melapor. “Anehnya tersangka ini mengaku senang melakukan seksual terhadap anak dibawah umur,” terangnya.

Sedang kasus KDRT, tersangka PN (40) menganiaya anak kandungnya yang berusia 10 tahun dengan membanting hanya karena main game.

Ibu korban akhirnya melapor ke Mapolresta Sidoarjo, 7 Desember 2016, karena tersangka tidak hanya sekali membanting korban.

Lebih jauh Kompol Manang Soebeti menyebut kasus lain yang berhasil diungkap yakni trafficking. Dari kasus ini telah diamankan FK (34), Kamis (5/1/2017). Yang bersangkutan bekerja sebagai mucikari, Modus tersangka mencarikan lelaki hidung belang ke PSK yang mangkal di salah satu hotel di Sidoarjo.

Tersangka FK ini menjual PSK dengan harga bervariasi. Ada yang Rp 700.000, ada yang Rp 1.200.000. “Penghasilan tersangka cukup lumayan. Kalau mendapatkan dua hidung belang, tersangka bisa mendapatkan uang sekitar Rp.1.200.000,” terang Manang Soebeti.

Sementara kasus lain yakni pijat plus-plus. Tersangkanya AA (34) warga Sukodono. Dia membuka praktek panti pijat plus-plus didesanya. (pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *