Ramai Isu Penonaktifan PBI JK, BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan

SURABAYA, SURYAKABAR.com – BPJS Kesehatan Surabaya mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk rutin memeriksa status kepesertaan JKN, menyusul penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Muhammad Aras mengatakan, penyesuaian status dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian/lembaga berwenang.

Penyesuaian mengacu pada kriteria tingkat kesejahteraan, sehingga peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1-5 tidak termasuk sasaran penerima PBI JK.

“Penyesuaian data tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial, yang selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial. Per 1 November 2026, jumlah peserta PBI JK di wilayah Surabaya yang dinonaktifkan mencapai 104.353 jiwa,” ujar Aras di Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga:  BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Peserta JKN Tak Khawatir Stok Obat Kosong

Aras menegaskan, peserta desil 6-10 yang kondisi ekonominya masih tidak mampu dapat mengajukan pemutakhiran data sosial ekonomi.

Peserta diberi masa tenggang 90 hari untuk pemutakhiran melalui kantor kelurahan setempat. Pengecekan status sosial ekonomi dapat dilakukan melalui situs Cek Bansos Kementerian Sosial.

“Bagi peserta yang merasa tingkat kesejahteraannya telah sesuai dengan data yang tercatat atau telah mampu secara ekonomi, kami mengimbau agar segera beralih menjadi peserta mandiri dengan membayar iuran secara rutin sehingga perlindungan jaminan kesehatannya tetap terjaga,” tegasnya.

Sedangkan, peserta yang merasa kondisi perekonomiannya belum sesuai data tercatat diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui kelurahan.

Baca Juga:  BPJS Kesehatan dan BAZNAS Jatim Bersinergi, Perluas Perlindungan JKN bagi Masyarakat Rentan

Pemutakhiran data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan iuran tepat sasaran.

Peserta dapat memeriksa status kepesertaan melalui microsite PASTI JKN, Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya Antiek Sugiharti membenarkan penonaktifan tersebut. Penonaktifan menyasar peserta dengan tingkat kesejahteraan ekonomi di atas desil 5, termasuk warga yang mengalami peningkatan kesejahteraan berdasarkan data terbaru.

“Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak penonaktifan tersebut karena kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait, khususnya Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Bagi warga Kota Surabaya yang terdampak penonaktifan PBI JK, status kepesertaannya dapat dialihkan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda),” ungkapnya.

Baca Juga:  Pertamina Akuisisi Hak Partisipasi Moeve di Cekungan Berkine Aljazair, Perkuat Operasional Global

Antiek menjelaskan, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah menerima data warga terdampak. Reaktivasi dapat diajukan melalui puskesmas terdekat dengan merujuk pada klaster desil masing-masing.

“Pemerintah Kota Surabaya tetap berkomitmen menerapkan sistem Universal Health Coverage (UHC). Warga yang terdampak penonaktifan PBI JK dan saat ini sedang mengalami kondisi kegawatdaruratan medis atau harus menjalani rawat inap di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, dapat dipastikan layanan medis tetap berjalan,” pungkasnya. (aci)