BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Peserta JKN Tak Khawatir Stok Obat Kosong
SURABAYA, SURYAKABAR.com – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya mengimbau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tidak khawatir apabila terjadi kekosongan stok obat, karena terdapat ketentuan dan mekanisme yang mengatur pemenuhan kebutuhan obat bagi peserta JKN.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Muhammad Aras menanggapi keluhan peserta JKN akibat kekosongan stok obat, sehingga harus membeli obat sendiri dengan biaya pribadi.
Aras mengatakan, pelayanan obat merupakan bagian dari manfaat pelayanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
“Di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, obat yang dibutuhkan peserta wajib disediakan faskes sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Formularium Nasional (Fornas),” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Aras menjelaskan, ketentuan mengenai Fornas diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/524/2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional.
Menurutnya, penyusunannya melibatkan para ahli farmakologi, dengan pemilihan obat yang didasarkan pada bukti ilmiah mutakhir serta mempertimbangkan aspek khasiat, aman, dan terjangkau.
“Pada prinsipnya peserta JKN tidak diarahkan untuk membeli obat sendiri yang diresepkan dokter terlebih sampai mengeluarkan biaya pribadi. Apabila terjadi kekosongan stok obat, maka faskes wajib bertanggung jawab mengupayakan obat pengganti merk lain dengan kandungan dan zat aktif yang sama sesuai pertimbangan medis,” jelasnya.
Aras menegaskan, untuk pelayanan di rumah sakit, obat merupakan bagian dari komponen pembiayaan pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Selain itu, rumah sakit juga tidak boleh membebani biaya tambahan atas obat yang diberikan kepada peserta JKN.
“Ketentuan ini sejalan dengan Janji Layanan JKN yang menekankan bahwa seluruh manfaat JKN harus diberikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya tambahan. Apabila di lapangan masih ditemukan adanya biaya tambahan akibat kekosongan stok obat, peserta JKN jangan ragu menyampaikan pengaduan kepada petugas BPJS SATU! (BPJS Siap Membantu),” tegasnya.
Informasi mengenai nama, foto, dan kontak petugas BPJS SATU tercantum pada poster yang dipasang di sejumlah lokasi strategis di rumah sakit, seperti ruang administrasi, IGD, dan loket informasi.
Melalui petugas BPJS SATU!, peserta JKN dapat memperoleh bantuan dalam penanganan pengaduan terkait kendala pelayanan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Petugas BPJS SATU akan menjembatani antara peserta JKN dengan manajemen rumah sakit untuk menangani pengaduan tersebut. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memastikan, setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan terhadap obat,” pungkasnya. (aci)


