Berita Sidoarjo
Dinas Perhubungan Terapkan Sistem QRIS untuk Parkir di Alun-alun Sidoarjo
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Menjelang dibukanya kembali Alun-alun Sidoarjo pasca revitalisasi, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo mulai menata sistem parkir di kawasan tersebut.
Penataan ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan pengunjung sekaligus mencegah kemacetan di sekitar pusat kota, termasuk penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Budi Basuki, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skema parkir yang lebih tertib dengan penempatan titik parkir resmi dengan melibatkan pengelola resmi yang ditunjuk Dinas Perhubungan.
“Kami tidak ingin kawasan Alun-alun menjadi semrawut akibat parkir liar. Oleh karena itu, kami siapkan kantong-kantong parkir yang jelas dan petugas yang berjaga. Ke depan, parkir di Alun-alun Sidoarjo akan menggunakan sistem QRIS, sehingga bea parkir akan masuk langsung ke kas Pemkab, namun tentu saja segera kami siapkan penerapannya,” ujar Budi Basuki.
Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo ini menjelaskan, komposisi pendapatan parkir di Alun-alun yaitu 60 persen untuk Pemkab dan 40 persen untuk pengelola.
Ia menjelaskan, parkir kendaraan roda dua dan roda empat akan dipisahkan sesuai zona yang telah ditentukan. Selain itu, Dishub juga akan menempatkan rambu serta marka parkir agar pengunjung mudah memahami area yang diperbolehkan untuk parkir.
“Parkir akan dikelola sesuai aturan. Pengunjung kami imbau untuk mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan demi kenyamanan bersama,” tegasnya.
Budi menegaskan, tarif parkir di kompleks Alun-alun Rp 3 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu untuk mobil.
“Pengawasan akan kami perketat. Jika ditemukan parkir sembarangan yang mengganggu lalu lintas, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan. Ada dua ruas yang nantinya bebas parkir, yaitu sisi Timur depan monumen Jayandaru dan depan Masjid Agung. Sedangkan sisi Utara, saat ada kegiatan di pendapa, parkir akan dikelola pegawai kami tanpa dipungut biaya,” tutupnya.
Dengan penataan ini, Dishub berharap Alun-alun Sidoarjo dapat menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat tanpa menimbulkan persoalan lalu lintas. (sat)



