Kanwil DJP Jatim II, Kejari, dan Dinas PMD Bersinergi Perkuat Kepatuhan Pajak Pemerintah Desa di Lamongan

LAMONGAN, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ( Kanwil DJP) Jawa Timur II bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan dan Kejaksaan Negeri Lamongan menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa (IPDes) se-Kabupaten Lamongan, Senin (3/11/2025).

Sebanyak 40 Kepala Desa pemilik NPWP IPDesa dan perwakilan dari 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan mengikuti kegiatan ini.

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPP Pratama Lamongan ini dihadiri Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jatim Mahanto Aminoto, Kepala KPP Pratama Lamongan Arif Puji Susilo, Kepala Bidang Pengelolaan Aset dan Sumberdaya Desa DPMD Kabupaten Lamongan Faris Hasbi, serta Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Lamongan Diyah Putri Kusuma Whardhani.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim II Gelar Forum Tax Center Sinergi Membangun Negeri

Monitoring dan evaluasi ini bertujuan memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Desa dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan keuangan desa.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah potensi pelanggaran dan risiko sanksi pidana perpajakan sejak dini, serta mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih akuntabel.

Dalam sambutannya, Mahanto Aminoto menegaskan, komitmen DJP dalam mendampingi pemerintah desa untuk tertib pajak.

“Kami ingin IPDesa Lamongan melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Harapannya, pembinaan ini cukup menjadi langkah penyelesaian, tanpa perlu berlanjut ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Unusa Terima Dua Penghargaan LLDikti melalui Komitmen SDGs Pendidikan dan Inovasi

Senada dengan itu, Arif Puji Susilo menekankan peran strategis desa dalam penerimaan negara. “Dana desa bersumber dari APBN. Jika kepatuhan pajak desa rendah, hal ini akan berdampak pada penerimaan negara dan berpotensi memengaruhi besaran dana desa di tahun berikutnya,” jelasnya.

Perwakilan DPMD Lamongan, Faris Hasbi, turut mengingatkan desa-desa agar disiplin menyetorkan pajak. “Kami yakin tidak ada niat untuk menunggak, namun bila ada pajak yang belum disetor, segera selesaikan agar terhindar dari sanksi,” tegasnya.

Selain pembinaan, peserta juga menerima pemaparan terkait kewenangan kejaksaan dalam penanganan perkara perpajakan oleh Diyah Putri Kusuma Whardhani, serta materi mengenai kewajiban perpajakan desa dan modus tindak pidana pajak beserta sanksinya oleh Penyidik Kanwil DJP Jatim II, Ferdian Sa’ad.

Baca Juga:  Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyeludupan 156.200 Batang Rokok Ilegal 

Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kolaborasi Penegakan Hukum antara perwakilan kepala desa dan aparat desa, KPP Pratama Lamongan, serta Tim Kolaborasi PPNS DJP Jawa Timur II.

Penandatanganan tersebut menegaskan komitmen bersama dalam memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan dana desa pada periode 2022–2025.

Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, menyampaikan, kegiatan kolaboratif ini akan dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah administrasi dan pengawasan Kanwil DJP Jawa Timur II, yang mencakup Lamongan, Jombang, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, Bojonegoro, Madiun, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Tuban, serta wilayah Madura.

“Kolaborasi dengan Kejati dan Kejari kami maksimalkan untuk mencegah para aparat desa terkena sanksi pidana pajak,” tegasnya. (*)