Kemenkeu Satu Jawa Timur Lelang 66 Aset dengan Total Nilai Limit Rp 11,4 Miliar

SIDOARJO, SURYAKABAR com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur, bersama Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur menyelenggarakan Konferensi Pers kegiatan Pekan Lelang Serentak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Rabu (8/10/2025).

Konferensi Pers dipimpin Dudung Rudi Hendratna, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jatim yang juga sebagai Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur.

Pejabat lainnya yang ikut mendampingi Kindy Rinaldy Syahrir Kakanwil DJP Jatim II sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan, Untung Supardi Kakanwil DJP Jatim III, M. Samingun Kakanwil DJP Jatim I, dan Syaiful Islam Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Jawa Timur.

Pekan Lelang Serentak yang dilaksanakan di Wilayah Jawa Timur ini diikuti 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, 11 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, 9 KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur III, dan 3 KPPBC di Kanwil DJBC Jawa Timur I.

Baca Juga:  Kanwil DJP Jawa Timur II Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Gresik, Rugikan Negara Rp 42 Miliar Lebih

“Lelang Serentak pada 2025 ini dilaksanakan selama sepekan dalam frame Pekan Lelang Serentak dan dilaksanakan sejak 6 Oktober 2025 hingga 10 Oktober 2025. Hal ini bertujuan agar pelayanan lelang bisa berjalan dengan baik dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi,” jelas Dudung Rudi Hendratna.

Sebanyak 66 aset hasil eksekusi pajak dilelang dengan total nilai limit sebesar Rp 11,2 miliar yang berasal dari 34 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur.

Sedangkan dari non eksekusi pajak, terdapat 3 aset yang berasal dari Kanwil DJBC Jawa Timur I, dengan nilai limit sebesar Rp195 juta.

Baca Juga:  Kanwil DJP Sulselbartra Gelar Edukasi Perpajakan Profesi Dokter pada Dinas Kesehatan Kota Makassar

Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, mobil, truck, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, dan lain-lain.

Lelang dilaksanakan secara daring dan terbuka melalui situs https://lelang.go.id yang dikelola Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Kegiatan lelang serentak yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin. Objek yang dilelang secara daring pada kegiatan hari ini adalah barang sitaan maupun barang milik negara (BMN) karena penghapusan,” terangnya.

Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna berterimakasih kepada jajaran unit vertikal Kanwil DJKN Jawa Timur sebagai auction authority.

“Pada Pekan Lelang Serentak kali ini terdapat 69 lot asset yang dilelang, harapannya dari 69 lot ini laku semuanya dengan harga tinggi sehingga akan menambah penerimaan negara termasuk penerimaan pajak dari sektor PKM Penagihan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemprov DKI Jakarta Gelar Festival Bandeng Rawa Belong 2025, Pj. Gubernur Teguh dan Gubernur Terpilih Pramono Anung Ikuti Lelang Ikan Bandeng

Penjualan barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.

“Kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap aset penunggak pajak,” ujar Kindy Rinaldy Syahrir. (sat)