Berita Makassar
Tindak Lanjuti Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, PT. PLN (Persero) Teken PKS Bersama Kejati

MAKASSAR, SURYAKABAR.com – PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), dan Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi serta Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sulawesi, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Sulsel.

Penandatanganan PKS ini, berlangsung di kantor PT PLN (Persero) UID Sulselrabar, Makassar, Senin (14/7/2025). Kegiatan penandatangan ini juga dilakukan di Kejagung bersama PLN dan di 33 Kejati se-Indonesia.

Kerjasama ini sebagai tindaklanjut penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN periode 2025-2034. Ini merupakan dokumen strategis penting di Indonesia yang menguraikan rencana PLN untuk pengembangan sistem kelistrikan nasional selama periode 10 tahun.

Baca Juga:  Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence Bersama Indosat

General Manager PT PLN (Persero) UID Sulselrabar, Edyansyah, menyatakan, PKS ini merupakan langkah preventif dan upaya untuk mengelola keuangan negara sebaik-baiknya.

“Perjanjian kerja sama yang ditandatangani hari ini adalah komitmen dan kolaborasi PLN yang memiliki peran vital, baik dalam bidang perdata maupun tata usaha negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pegawai PLN dalam menjalankan program-program. Tidak hanya terkait permasalahan hukum, tetapi juga program lainnya.

Baca Juga:  Antusiasme Ayah di Sidoarjo Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah

Edyansyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kajati Sulsel beserta jajarannya atas kesediaan dan dukungan dalam mewujudkan PKS ini. Dengan harapan kerja sama ini, akan terus terjalin dan membawa manfaat bagi kedua belah pihak.

Ia juga mengungkapkan adanya titipan dari Gubernur Sulawesi Selatan agar PLN mendukung program pemerintah provinsi, termasuk penyediaan listrik di pulau-pulau terluar.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Gelar Operasi Patuh Semeru 2025, Ini Jadwalnya

Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan, MoU ini akan memberikan jaminan bagi PLN. “Silakan teman-teman bekerja, untuk permasalahan hukum, kami dari JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang akan melakukan pendampingan,” tutur Agus Salim.

Ia juga menekankan fungsi pencegahan dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mem- back up apabila ada potensi penyimpangan, serta mencegah terjadinya suatu tindak pidana.

Agus Salim juga menyoroti, banyak unit di PLN yang menghadapi permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa, sehingga pendampingan hukum ini menjadi krusial. (jup)