Satgaspam Bandara Juanda dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60 Ribu Benih Bening Lobster Senilai Rp 9 Miliar

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda bersama Bea Cukai Juanda menggagalkan upaya penyelundupan 60.205 ekor benih bening lobster (BBL) ke Singapura, Jumat (7/2/2025).

Puluhan ribu BBL senilai lebih Rp 9 miliar tersebut, diduga diselundupkan dengan melibatkan oknum orang dalam bagian ground handling sebuah maskapai.

“Puluhan ribu ekor benih bening lobster itu dibawa salah satu penumpang pesawat berinisial RP asal Semarang. RP berperan sebagai kurir hendak membawa benih lobster itu ke Singapura menggunakan pesawat Scoot Tiger Air nomor penerbangan TR-263,” jelas Letkol Laut (P) Dani Widjanarka, Komandan Satgaspam Bandara Juanda, Minggu (9/2/2025).

Baca Juga:  Penerbangan Tujuan Jakarta Menjadi Destinasi Favorit dari Bandara Juanda Selama Libur Panjang

Menurutnya, RP diketahui membawa dua boks mencurigakan saat proses screening. Petugas Satgaspam bandara bersama Bea Cukai Juanda, kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan mendalam, petugas mendapati 49 bungkus plastik dalam dua boks tersebut. Ternyata plastik-plastik berisi benih bening lobster, masing-masing 59.154 ekor jenis pasir, dan 1.051 ekor jenis mutiara,” urainya.

Baca Juga:  Menteri Imipas Agus Ardianto Tinjau Sistem Autogate Keimigrasian di Terminal 2 Bandara Juanda
Baca Juga:  KAI Hadirkan Kereta Api Ijen Ekspres Relasi Malang-Ketapang, Ini Jadwal Jam Keberangkatannya

Upaya penyelundupan benih bening lobster itu melibatkan dua tersangka lainnya, satu di antaranya pegawai ground handling maskapai. Yaitu KH, 29 tahun, petugas ground handling asal Lamongan, yang bertugas menerima barang, serta AB sebagai driver pengantar yang berperan dalam pengiriman ke bandara.

Melalui oknum orang dalam tersebut, barang bawaan tersebut bisa masuk, tanpa melalui pemeriksaan counter check in. Ketiga orang tersangka mendapatkan upah bervariasi, mulai Rp 5 juta, Rp 10 juta hingga Rp 12 juta, sesuai perang masing-masing.

“Para pelaku ini dijerat sejumlah undang-undang, di antaranya UU Kepabeanan, UU Perikanan, serta UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara, dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” tutupnya. (sat)