Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Aneka Satwa Hidup Dilindungi ke Hongkong

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Personel Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda menggagalkan penyelundupan aneka satwa hidup kategori dilindungi yang akan dikirim ke Hongkong melalui Bandara Juanda.

Satwa yang diselundupkan tersebut ada 39 ekor meliputi ular, biawak, iguana, dan tarantula. Rinciannya, 12 ekor ular karung (acrochordus javanicus), dua ekor ular sanca hijau (morelia viridis) dan satu ekor ular piton (reticulatus). Selanjutnya 16 ekor biawak (varanus rudicolis), dua ekor biawak tak bertelinga (lanthanotus borneensis), satu ekor iguana green albino dan lima ekor tarantula.

Baca Juga:  Karantina Pertanian Surabaya Gagalkan 265 Ekor Satwa Tanpa Dokumen Masuk Surabaya

Satwa-satwa tersebut diselundupkan lewat barang ekspor lainnya, Jumat (20/12/2024). Sesuai dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), barang yang diekspor disebutkan berupa baju, kosmetik, aksesoris dan beberapa jenis makanan. Barang-barang tersebut terbagi dalam 160 colly atau kemasan dengan berat total 4.676 kilogram.

“Jadi satwa-satwa hidup ini tidak ada dalam dokumen PEB,” tutur Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Sumarna, Selasa (24/12/2024).

Dari analisa awal dokumen PEB tersebut, terdapat dugaan pemasukan barang yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis barang pada PEB. Sehingga petugas bea cukai dan TPS PT JAS melakukan mitigasi risiko dengan proses pemindaian barang ekspor melalui mesin X-Ray.

Baca Juga:  Wali Kota Eri Cahyadi Jelang Nataru 2024/2025 Resmikan Terowongan Pejalan Kaki Terminal Intermoda Joyoboyo - Kebun Binatang Surabaya

Dari pemeriksaan X-Ray diketahui ada satu kemasan yang mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan fisik dengan membuka kemasan. Hasilnya, petugas mendapati aneka satwa yang tidak diberitahukan dalam PEB.

Petugas yang curiga, akhirnya membuka seluruh kemasan barang yang akan diekspor. Dan hasilnya menemukan lagi satu kemasan berisi satwa. Total satwa yang diselundupkan ada 39 ekor.

Baca Juga:  Jelang Nataru Bandar Udara Juanda Dirikan Posko Pelayanan di Terminal 1 dan 2

Penyelundupan satwa-satwa tersebut, kata Sumarna, melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Serta Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Satwa-satwa hidup ini selanjutnya kami serahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur,” kata Sumarna.

Menurut Hendrik, petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, satwa-satwa tersebut di Hongkong untuk sekadar dijadikan hobi oleh pembelinya. Para pembeli biasanya akan memelihara satwa-satwa itu karena memang merupakan hewan hobi. (sat)