Kanwil DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Ajak Wajib Pajak Bersinergi Membangun Negeri dan Siap Manfaatkan Coretax

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim) II menggelar Tax Gathering 2024 bersama Pembayar Pajak Prominen Jawa Timur di Surabaya, Selasa (15/10/2024).

Tax Gathering dengan slogan “Eratkan Sinergi, Wujudkan Harmoni, Bersama Membangun Negeri” ini, mengambil tema dan simbol “ARTALASENA” yang artinya “harmoni bersama menuju tujuan yang mulia” pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang merata melalui sistem perpajakan yang adil, transparan, dan efisien.

Hadir dalam acara ini Kepala Kanwil DJP Jatim II bersama jajaran pejabatnya dan 100 Wajib Pajak-Pembayar Pajak prominen yang berkontribusi besar pada penerimaan negara.

Tax Gathering diadakan sebagai media komunikasi langsung dengan Wajib Pajak-Pembayar Pajak, dan sebagai bentuk apresiasi sumbangsihnya atas ketaatan dan kepatuhan dalam membayar pajak bagi keberlangsungan pembangunan dan kemajuan negara.

Baca Juga:  2.815 Wajib Pajak Ikuti Edukasi Coretax Tahap Pertama DJP Jatim I

Juga bertujuan mendorong dan membina para Wajib Pajak-Pembayar Pajak (tax payer) agar menjadi lebih dekat, lebih erat, membangun komunikasi yang baik untuk bersinergi bersama petugas pajak (tax official) dalam melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai yang diamanatkan dalam Undang-undang Perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam sambutan mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak. Berkat kepatuhan dan kontribusi Wajib Pajak di 2023, Kanwil DJP Jatim II bisa melampaui target penerimaan. Keberhasilan itu diharapkan berlanjut di 2024 dan tahun berikutnya.

Kakanwil menjelaskan pentingnya kepatuhan sukarela “voluntary compliance” sesuai asas self assessment system perpajakan agar Wajib Pajak terhindar dari tindakan penegakan hukum perpajakan (seperti Penyitaan Aset s.d. penyidikan perpajakan).

Baca Juga:  UMKM Binaan Pertamina Bukukan Transaksi Ekspor Sekitar Rp 163,5 Miliar di Trade Expo Indonesia 2024

Harapannya agar Wajib Pajak selalu memperdalam pengetahuan perpajakan dengan mengikuti berbagai sosialisasi perpajakan dan tertib mengaplikasikannya, sehingga menjadi Sadar Pajak dan Bangga Telah Bayar Pajak.

“Menciptakan hubungan baik antara tax official dengan tax payer yang hasilnya kepatuhan pembayaran pajak
merupakan Cooperative Compliance Wajib Pajak dengan DJP dalam melaksanakan ketentuan perpajakan,” jelas Vita.

Di kegiatan ini Agustin Vita Avantin juga meminta kepada Wajib Pajak untuk mendukung Kanwil DJP Jatim II dalam memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) sebagai kelanjutan dari Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diperoleh.

“Kami sangat menghargai dan meminta agar Wajib Pajak tidak pernah memberi atau berinisiatif menawarkan serta memberikan imbalan kepada petugas pajak dalam menjalankan tugasnya yang bisa mencederai kepercayaan yang diberikan masyarakat” ucap Vita.

”Mari bersama-sama menjaga marwah Direktorat Jenderal Pajak sebagai institusi yang tepercaya” lanjutnya.

Baca Juga:  Ini Harga Tiket Konser Orchestra Symphony Lawang Sewu, Ada Ruth Sahanaya dan KLa Project

Agustin Vita Avantin juga menjelaskan tentang Coretax yang akan dipergunakan DJP mulai 2025 secara bertahap, yang dapat memberikan layanan kepada wajib pajak lebih mudah, transparan, akuntabel dan adil.

Di akhir sambutan Kakanwil DJP Jatim II meminta agar masyarakat selalu waspada atas modus penipuan dengan mengatasnamakan dari Direktorat Jenderal Pajak yang marak dilakukan pada akhir-akhir ini, dan meminta agar Wajib Pajak selalu mengonfirmasi ke Kantor Pajak terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi dan layanan yang benar.

Acara juga diisi dengan sosialisasi materi CORETAX ter-update dari Penyuluh Pajak agar Wajib Pajak mengenal aplikasi ini melalui simulator CORETAX yang sudah disediakan di alamat website https://portalwp-simulasi.pajak.go.id/, sehingga sudah siap nantinya saat sudah dipergunakan.

Pada akhir acara dilakukan sesi dialog perpajakan bersama para undangan untuk menyampaikan saran, kritik, dan masukan dalam rangka perbaikan dan pembenahan pelayanan perpajakan.

Hal ini sesuai tujuan bersama baik DJP selaku institusi perpajakan yang bertugas mengawal kepatuhan, dan wajib pajak yang wajib patuh Ketentuan Perundang-undangan perpajakan dengan tujuan akhirnya menciptakan
Kesadaran Pajak untuk mewujudkan Wajib Pajak yang taat bayar pajak. (*)