Komisi Pemilihan Umum Sidoarjo Mulai Buka Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Pilkada 2024

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai, Kamis (2/5/2024) hingga Senin (6/5/2024).

“Jumlah PPS yang dibutuhkan pada Pilkada Sidoarjo 2024 mencapai 1038 orang,” tutur Divisi Sosdiklih Parmas KPU Sidoarjo, Fauzan Adim.

Ia merinci, jumlah tersebut sesuai jumlah 346 desa dan kelurahan di Kota Delta dengan kebutuhan masing-masing desa sebanyak 3 orang PPS.

Ia menambahkan, penelitian administrasi pendaftar PPS digelar pada 3 hingga 6 Mei 2024 yang nantinya diumumkan pada 13 dan 14 Mei 2024.

Baca Juga:  KPU Jatim Sebut 16 Kabupaten/Kota Sudah Serahkan Formulir D Hasil

Pendaftar akan mengikuti tes tertulis pada 15 hingga 19 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 19 dan 20 Mei. Untuk seleksi wawancara digelar pada 21 hingga 23 Mei 2024 yang hasilnya diumumkan pada 24 dan 25 Mei 2024. Selanjutnya penetapan anggota PPK pada 25 Mei 2024, dilanjutkan pelantikan anggota PPK terpilih pada 25 Mei 2024.

Fauzan menambahkan, syarat pendaftaran anggota PPS meliputi KTP Sidoarjo, surat sehat, usia minimal 17 tahun atau sudah menikah, tidak menjadi anggota partai politik dan syarat lainnya.

“Untuk tes tertulis kita menggunakan seleksi sistem komputer atau computer assited test atau CAT yang bisa langsung diketahui hasilnya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Berikan Reward 26 Ekor Kambing atas Terselenggaranya Pilkada Tertib dan Lancar
Baca Juga:  Hardiknas, Menteri Nadiem Tekankan Keberlanjutan Gerakan Merdeka Belajar

Ia melanjutkan, anggota PPS nantinya akan mendapat gaji Rp 1 juta per bulan dengan masa kerja sekitar enam bulan.

Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo M Iskak menerangkan, biaya surat sehat ditanggung sepenuhnya Pemkab Sidoarjo. “Pendaftar PPS harus menyertakan surat pengantar dari desa atau kelurahan sebelum ke puskesmas setempat,” ucap Iskak.

Iskak melanjutkan, Pemkab Sidoarjo tidak membatasi jumlah pendaftar PPS. Berapapun pendaftar, biaya surat sehat akan ditanggung Pemkab.

“Kisaran biayanya antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu karena ada item yang ditambahkan,” imbuh Ketua KPU Sidoarjo dua periode ini. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *