Kemenkes RI Galakkan Surveilans Lumpuh Layu Akut akibat Virus Polio

SURABAYA, SURYAKABAR.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) akan menggalakkan surveilans atau pengamatan sistematis kasus lumpuh layu akut akibat virus polio, setelah vaksin serentak SUB Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio selesai.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan SUB PIN Polio yang digelar serentak di semua daerah merupakan respons munculnya Kejadian Luar Biasa (KLB) lumpuh layu di Kabupaten Sampang, Pamekasan, dan Klaten.

“Sub PIN Polio itu respons dari Kejadian Luar Biasa (KLB), kalau nanti dinilai masih ada kasus KLB, ada kasus polio, respons kita dengan (vaksin) polio kembali,” ujar Nadia saat menghadiri Media Briefing Pengendalian KLB Polio di Jawa Timur di ASEEC Tower Unair Surabaya, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga:  Hingga Hari Ketiga, PIN Polio di Banyuwangi sudah Sasar 109.978 Anak atau 63,12 Persen dari Target

Selama dua putaran digelarnya SUB PIN Polio pertama mulai 15 Januari dan kedua mulai 19 Januari, Kemenkes menargetkan masing-masing provinsi cakupan imunisasinya harus 95 persen.

“Dua hal yang penting, satu pencapaian vaksinasi polio pada saat SUB PIN Polio dua putaran harus mencapai 95 persen. Kedua, setelah itu untuk mengatakan seperti kasus di Aceh dinyatakan setelah satu tahun itu betul-betul Aceh ada polio kembali setelah surveilans kasus lumpuh layu mendadak. Seluruh kasus lumpuh harus dilaporkan, ditemukan dan diperiksa. Kita harus mendapatkan dan memastikan, tidak ada lagi virus polio yang beredar,” ungkapnya.

Menurut Nadia, usai vaksin serentak, skema berikutnya Kemenkes akan menggencarkan surveilans penemuan kasus lumpuh layu akut.

Baca Juga:  119 Mahasiswa Unusa Disebar di 7 Puskesmas Bantu Imunisasi Polio Serentak di Surabaya
Baca Juga:  11 Anak di Jatim Terjangkit Virus Polio, Sembilan Anak Dalam Kondisi Sehat

“Ada target jumlah kasus lumpuh yang ditemukan. Kalau nanti terutama di dua daerah kasus lumpuh, nanti daerah tersebut menemukan kasus sesuai target itu, dan tidak ada kasus polio itu dia mendapat kembali status eradikasi (pemusnahan) polio,” jelasnya.

Tujuannya, untuk memastikan tidak ada lagi kasus polio di Indonesia, baru status Kejadian Luar Biasa (KLB) akan dicabut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan status bebas polio akan dikembalikan.

“Status KLB itu bersamaan dengan status mendapatkan pernyataan eradikasi polio dari WHO. Karena yang menyatakan daerah itu sudah bebas polio kembali adalah WHO,” tegasnya.

Diketahui, WHO sudah menetapkan Indonesia bebas dari penyakit polio sejak 2014 lalu. (aci)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *