Bea Cukai Kanwil Jatim I Kembali Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras llegal Senilai Rp 12 Miliar

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Masih maraknya peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok dan minuman beralkohol yang tidak dilekati pita cukai, membuat Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I secara konsisten terus melakukan penindakan.

Upaya penindakan kali ini difokuskan pada crawling e-commerce dan jasa ekspedisi pada periode Semester II 2023 dengan wilayah penindakan Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.

“Melanjutkan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) llegal bulan November 2023, bulan ini kami kembali memusnahkan terhadap BKC llegal yang telah berstatus sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapat keputusan penetapan peruntukannya yaitu untuk dimusnahkan,” jelas Susetia, Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Bea Cukai Kanwil Jatim I, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:  Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan MMEA

Susetia menambahkan, kegiatan pemusnahan ini sebagai komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang kena cukai, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bea Cukai Kanwil Jatim I, Nangkok Pasaribu, menyampaikan, total barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan mulai pekan ke-4 November 2023 hingga pekan ke-1 Desember 2023 sebanyak 9,29 ribu liter miras dan 9,38 juta batang rokok dengan nilai barang keseluruhan adalah Rp12.212.881.000.

Baca Juga:  BI Jatim Siapkan Rp 11,30 Triliun Penuhi Kebutuhan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024
Baca Juga:  Kanwil DJP Jatim II Gandeng Gergatin Edukasi Perpajakan Peringati Hari Disabilitas Internasional

Potensi cukai dari BKC llegal tersebut sekitat Rp 7 Miliar. Proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku insinerator, sedangkan untuk minuman beralkohol dengan cara merusak kemasan menggunakan alat berat.

“Kami memastikan barang kena cukai ilegal tersebut benar-benar telah rusak, sehingga tidak dapat digunakan atau dikonsumsi lagi,” imbuh Nangkok.

Menututnya, dalam pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, Bea dan Cukai juga senantiasa membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat salah satunya dalam kerangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta operasi Gempur Rokok llegal yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *