Bea Cukai Kanwil Jatim 1 Musnahkan 9 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp 11 Miliar

MOJOKERTO, SURYAKABAR.com – Kantor Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Pemusnahan kali ini dilakukan atas rokok ilegal hasil crawling e-commerce, pemeriksaan jasa ekspedisi serta patroli darat terutama di jalur pengiriman rokok ilegal oleh tim penindakan Bea Cukai.

Barang-barang yang dimusnahkan berupa 9.166.000 batang rokok dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp 11 Miliar. Pemusnahan yang dilaksanakan pada 18-20 Oktober 2023 di Mojokerto merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I pada periode Semester 1 2023.

Baca Juga:  Ribuan Pelajar Surabaya Bersiap Ikuti Kemenkeu Mengajar 8

“Dari praktik curang ini, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh sebesar Rp 6,1 Miliar. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran rokok hasil penindakan di dalam insinerator milik salah salah satu perusahaan di Mojokerto,” tutur Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kanwil Jatim 1, Arie Papiano, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:  PLN NP Siapkan Satu Juta Ton Karbon untuk Dipasarkan di Bursa Karbon Indonesia
Baca Juga:  Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Ilegal Rp 2,9 Miliar

Menurutnya, pemusnahan ini dimaksudkan agar barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis lagi. Pemusnahan barang-barang ini membuktikan, Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran rokok ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat.

“Sebagai instansi yang berwenang mengawasi Barang Kena Cukai, khususnya hasil tembakau berupa rokok, Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok ilegal tersebut,” imbuhnya. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *