Gubernur Khofifah: 17.106 Narapidana Jatim Dapat Remisi Kemerdekaan, Negara Hemat Rp 29 Miliar

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Sebanyak 17.106 narapidana di Jatim mendapatkan Remisi Umum Kemerdekaan Republik Indonesia. Besaran remisi bervariasi. Paling rendah sebulan dan tertinggi enam bulan. Dari remisi ini, negara bisa menghemat anggaran bahan makanan dan minuman sekitar Rp 29 miliar.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan remisi tersebut secara simbolis di Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Kamis (17/8/2023).

Khofifah didampingi Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari saat menyerah SK Remisi kepada perwakilan narapidana, Arida Fadrus dan Yan Mahendra.

“Dari 17.076 narapidana yang mendapat remisi, 16.851 orang di antaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman, sementara 255 orang lainnya bisa langsung bebas,” tutur Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.

Menurut pria asal Pamekasan ini, narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana yang mayoritas merupakan pelaku tindak pidana penyalagunanaan narkotika.

Baca Juga:  Pemkab dan DPRD Restui Pembangunan Gedung Pusat Terpadu RSUD Sidoarjo

“Sekitar 60% penerima remisi dari kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sisanya pidana umum,” ujar Imam.

Selain itu, lanjut Imam, ada remisi tambahan bagi narapidana yang aktif dan berjasa kepada negara atau kemanusiaan. Mereka mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan.

“Bagi yang membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan misalnya sebagai pemuka, narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar sepertiga dari remisi yang diperolehnya,” jelas Imam.

Baca Juga:  DLHK Kabupaten Sidoarjo Gelar Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI di TPA Jabon

Tidak itu saja, Imam juga menjelaskan, program pemberian remisi ini menguntungkan negara. Karena, dampaknya terjadi penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana. “Dari Remisi Kemerdekaan tahun ini, penghematan mencapai Rp 29 miliar,” kata Imam.

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi, besaran remisi dan anggaran negara untuk bahan makanan narapidana per harinya yang mencapai Rp 20 ribu.

Meski begitu, Imam menegaskan, remisi ini bukan sebagai bentuk obral hukuman. Namun, menjadi bukti, pembinaan berjalan baik. Karena untuk mendapatkan hak remisi, para warga binaan harus memenuhi beberapa kriteria.

“Misalnya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan yang dibuktikan dengan telah dilakukan penilaian pembinaan berdasar sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN) secara rutin,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemkab Sidoarjo Hibahkan 22 Unit Mobil Dinas untuk TNI AL

Selain itu, warga binaan yang mendapatkan remisi harus menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2023. Bagi anak pidana harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2023.

“Selain itu, narapidana atau anak harus telah menunjukkan penurunan tingkat risiko yang didasarkan atas penilaian instrumen screening penempatan narapidana (ISPN),” jelasnya.

Sementara itu, Khofifah mengaku sangat prihatin dengan jumlah warga binaan di Jatim. Apalagi sekitar 11.000 di antaranya merupakan narapidana yang terafiliasi dengan bandar narkoba.

“Ini tentunya sangat memprihatinkan, untuk itu diperlukan sinergi dan kolaborasi antar instansi untuk menyelesaikan persoalan ini,” terangnya.

Tujuannya, lanjut Kbofifah, untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda. “Mari bersama-sama menciptakan Indonesia Emas 2045, menciptakan generasi yang bebas dari narkoba lahir dan batin,” imbuhnya. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *