DJP Jatim Bersatu Sinergi Amankan Penerimaan Raih Kepatuhan
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I Sigit Danang Joyo bersama Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar bertekad dan siap menyukseskan penegakan peraturan perpajakan emas dan perhiasan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 dan pemanfaatan Program Pengurangan Sanksi Administrasi.
Hal itu disampaikan saat bertemu awak media pada gelaran Konferensi Pers Kanwil DJP Jatim Bersatu tentang “Pengawasan dan Penegakan Hukum Peraturan Perpajakan Sektor Emas dan Pengurangan Sanksi Administrasi” di Surabaya, Rabu (16/8/2023).
Turut hadir bertemu awak media yaitu Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Eddy Susanto Yahya dan Ketua Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jatim Liana Kurniawan.
Terkait Data Penerimaan dan Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Kanwil DJP Jatim I, II, dan III, Vita memaparkan, sampai dengan Juli 2023, penerimaan pajak mencapai Rp62,96 T dengan capaian 61,79% dari target APBN. Angka ini tumbuh 2% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
“Di Provinsi Jatim, PPN dan PPnBM menyumbang penerimaan sebesar 56,53% dan PPh Non Migas 42,69%. PPN dan PPnBM menunjukkan trend pertumbuhan positif sejak 2022, hal ini dipengaruhi pemulihan aktivitas ekonomi, tren peningkatan harga komoditas dan berlakunya tarif ppn 11%,” ujar Vita.
PPN dan PPnBM tumbuh sangat tinggi terutama Jatim III yang disebabkan pertumbuhan penerimaan pajak netto WP tembakau yang signifikan.
Sektor dominan di Provinsi Jawa Timur adalah Industri Pengolahan dan Perdagangan Besar dan Eceran. Berdasarkan Kelompok Wajib Pajak, kontribusi dari wajib pajak Corporate masih mendominasi sebesar 88,20%. Kelompok Wajib Pajak Household memberikan kontribusi 5,61% sedangkan 6,19% kontribusi dari wajib pajak Pemungut.
“Kepatuhan penyampaian SPT Provinsi Jawa Timur sampai dengan 13 Agustus 2023 yakni sebesar 86,97% dengan total jumlah 1.836.414 SPT dari target SPT sebesar 2.111.479 SPT, dengan rincian Kanwil DJP Jatim I sebanyak 321.246 SPT (93,87%), Kanwil DJP Jatim II sebanyak 781.388 SPT (88,28%), dan Kanwil DJP Jatim III sebanyak 733.470 SPT (83%),” tutur Vita.
Pada konferensi pers kali ini juga diinfokan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Jatim berencana melaksanakan sita serentak terhadap aset wajib pajak yang merupakan penunggak pajak pada akhir Agustus 2023.
Pada kegiatan sita serentak ini, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III akan melakukan penyitaan aset berupa motor, mobil, emas, komputer, tanah dan bangunan serta rekening wajilb pajak dan/atau penanggung pajak.
Dengan konferensi pers ini diharapkan masyarakat, utamanya Wajib Pajak di Provinsi Jawa Timur mengetahui terkait kondisi penerimaan pajak di Jawa Timur dan juga mengetahui adanya peraturan-peraturan baru utamanya terkait pengurangan sanksi administrasi dan juga penegakan peraturan emas dan perhiasan. (*)