Temperan di Jombang, KAI Sayangkan Kecelakaan Lalu Lintas yang Kembali Terjadi

JAKARTA, SURYAKABAR.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA 423 Commuterline Dhoho, Sabtu (29/7/2023) pukul 23.14 WIB di perlintasan tanpa palang pintu di km 85, petak jalan antara Stasiun Jombang – Stasiun Sembung.

Kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa sebanyak enam orang yang seluruhnya merupakan pengguna mobil tersebut.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, KAI meminta seluruh pihak sesuai kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.

Baca Juga:  Penjelasan KAI Seputar Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak

“Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Semarang dengan truk, kali ini kecelakaan kembali terjadi di wilayah Jombang dengan menimbulkan korban jiwa. KAI prihatin serta menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” ujar Joni.

Kereta Api memiliki  jalur tersendiri  dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA.

Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.

Baca Juga:  Bandara Juanda Ubah Alur Kedatangan Penumpang Mulai 1 Agustus 2023

Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.

Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan pemilik jalannya.

Baca Juga:  Pelanggan Kereta Api Jarak Jauh Bisa Nikmati Program Boarding Pass Through Value yang Banyak Benefitnya

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

“KAI berharap peran aktif semua pihak  untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” imbuhnya.

Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Joni. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *