Penelitian Berkas Bakal Calon Anggota Legislatif Sidoarjo Berakhir 6 Agustus 2023

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – KPU Sidoarjo hingga saat ini masih meneliti semua kelengkapan dokumen administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Jangka waktu verifikasi berkas berakhir pada 6 Agustus 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo M. Iskak mengatakan, secara umum, berkas bacaleg Pemilu 2024 sudah lengkap.

Kekurangan dokumen sudah diperbaiki oleh partai-partai politik di Sidoarjo. Namun, semua berkas itu masih harus diverifikasi hingga batas waktu tersebut.

Baca Juga:  Ketua DPC Partai Demokrat Mendaftar Bacaleg ke KPU Sidoarjo Naik Kuda

”Jika sampai batas waktu ternyata belum lengkap, bacaleg yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terang Iskak, Selasa (18/7/2023) sore.

Terkait bacaleg yang mendaftar di dua partai, ia memastikan masalah itu sudah selesai. Masing-masing bacaleg telah memilih partai. Dedy Rahmadani daftar rangkap di PAN dan PDIP. Ia telah melengkapi berkas pencalegan dan masuk dalam daftar bacaleg PDIP Sidoarjo.

Di partai berlogo banteng moncong putih ini, ia menempati urutan no 9 Dapil Kecamatan Candi, Tanggulangin, Porong, dan Jabon.

Baca Juga:  Ingin Layani Masyarakat Lebih Luas, Dokter di Sidoarjo ini Maju Bacaleg Tingkat Propinsi Jatim

Sementara itu bacaleg bernama Sutriswoko pernah terdaftar sebagai bacaleg PPP dan Partai Perindo. Namun akhirnya ia bergabung dengan Partai Perindo Sidoarjo.

Iskak menambahkan, verifikasi bacaleg ganda itu memiliki tahapan yang jelas. Pertama, dua partai yang mendaftarkan bacaleg diklarifikasi. Jika sudah jelas, pemberkasan terus berjalan. Namun jika kedua partai masih bersikukuh mendaftarkannya, bacaleg yang bersangkutan diklarifikasi untuk memilih mendaftar lewat partai mana.

”Tapi, jika sampai waktu verifikasi selesai masih terdaftar ganda, kita lihat berkas pendaftaran di partai mana yang dilengkapi, itu yang diakui,” imbuh Iskak. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *