Penyampaian SPT Tahunan 2023 di Kanwil DJP Sulselbartra Tumbuh 8,1 Persen Dibanding Tahun Lalu

MAKASSAR, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) hingga batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WITA, telah menerima 630.012 SPT Tahunan 2023 dari Wajib Pajak (WP).

Hal itu disampaikan Arridel Mindra, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra pada konferensi pers dengan tema SPT Tahunan dan Penerimaan Pajak Triwulan I Tahun 2023 di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Makassar, Rabu (5/4/2023).

Pada kegiatan yang dihadiri 52 media cetak dan elektronik di Kota Makassar itu, Arridel Mindra menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh WP yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu.

BACA JUGA:

makassar1

“Sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WITA, Kanwil DJP Sulselbartra telah menerima 630.012 SPT Tahunan dari WP,” ujar Arridel Mindra, Rabu (5/4/2023).

Jumlah tersebut sama dengan 66,2% angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023 dari jumlah Wajib SPT yang sebanyak 951.475 WP.

Rinciannya, terdapat 603.012 SPT Tahunan WP Orang Pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 10.024 SPT disampaikan secara manual.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, terdapat 12.846 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 3.225 SPT disampaikan secara manual.

Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan sangat baik yakni tumbuh 8,1%, dibandingkan periode yang sama 2022.

data 1

Arridel Mindra pada kesempatan itu juga menyampaikan, mengawali 2023 Kanwil DJP Sulselbartra berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar 3,67 Triliun atau 20,5% dari target penerimaan 2023.

“Pertumbuhan penerimaan sangat baik, dimana triwulan I 2023 tumbuh sebesar 29% dibandingkan pertumbuhan triwulan I 2022 yang tumbuh sebesar 17%,” imbuhnya.

data 2

Pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 29% yang sangat baik ini ditopang hal-hal sebagai berikut :

• Penerimaan PPh sebesar Rp1,93 Triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp8,89 Triliun, PBBP5L sebesar Rp269 Miliar serta Pajak Lainnya sebesar Rp244 Miliar.

• Pertumbuhan PPN dan PPnBM didorong oleh aktivitas ekonomi yang ekspansif pada wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

• Pertumbuhan penerimaan Sektor Perdagangan tumbuh positif sebesar 22% sejalan dengan pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19

• Sektor Adm. Pemerintahan terkontraksi positif pasca berlakunya PMK-59/2022 yang berdampak pada beralihnya penerimaan PPN dari Sektor Konstruksi ke Sektor Adm. Pemerintahan

• Kinerja Sektor Pertambangan meningkat didorong oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas tambang (utamanya Nikel).

Untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien serta untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia yakni dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan maka dilakukan pemadanaan NIK-NPWP yang berlaku sejak 14 Juli 2022.

Seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, mulai 1 Januari 2024 menggunakan NPWP dengan format baru.

Arridel Mindra menghimbau agar masyarakat segera melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui saluran pemutakhiran data yang tersedia sebelum 1 Januari 2024.

Sebelum menutup konferensi pers, Arridel Mindra menyampaikan, DJP merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi paling lambat 31 Mei 2023. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *