Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Polresta Sidoarjo kembali memperoleh penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penghargaan diterima Polresta Sidoarjo sebagai unit penyelenggara pelayanan publik kategori “Pelayanan Prima” lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia 2022.
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro menerima penghargaan di gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (21/2/2023).
“Terima kasih atas kepercayaan dan bimbingan pimpinan, Forkopimda juga masyarakat serta kerja keras seluruh anggota maupun jajaran Polresta Sidoarjo, yang terus berupaya melakukan perbaikan hingga inovasi pelayanan publik di lingkup kami. Sehingga kami dapat terus memacu melakukan yang terbaik guna meraih prestasi seperti kali ini dari Kementerian PANRB,” tutur Kusumo.
BACA JUGA:
Pemberian penghargaan untuk Polresta Sidoarjo serta satuan wilayah Polri berprestasi lainnya dari Kementerian PANRB merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup Polri untuk tahun 2022.
Penghargaan yang berlangsung di Mabes Polri tersebut, dihadiri Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin untuk memberikan penghargaan bagi satuan kewilayahan (satwil) Polri yang berprestasi. Serta dihadiri Kapolri, Wakapolri sejumlah pejabat utama Mabes Polri, pimpinan Polda, Menteri PANRB beserta staf pejabat utama dan Kapolrestabes, Kapolresta maupun Kapolres Satwil berprestasi.
Selain penghargaan atas evaluasi pelayanan publik, Wapres RI juga memberikan penghargaan predikat unit kerja teladan berintegritas kepada 19 unit kerja yang membangun Zona Integritas di 2022.
Kementerian PANRB terus mendorong seluruh instansi pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik dan berdampak secara langsung bagi masyarakat.
Berbagai indikator dinilai untuk mengukur efektivitas kinerja sebuah instansi. Termasuk Polri yang memberikan beberapa pelayanan secara langsung bagi masyarakat umum.
Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) dilakukan Kementerian PANRB di tingkat Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro secara rutin setiap tahunnya. Fokus evaluasi dan pemantauan pelayanan berupa produk layanan mendasar dalam rangka perbaikan pelayanan publik untuk menjawab visi reformasi birokrasi.
Pada 2022, Kementerian PANRB telah melaksanakan PEKPPP di 332 Polres, Polresta, Polrestabes, dan Polres Metro di Indonesia, dengan menilai pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Evaluasi pelayanan publik dimaksudkan untuk mengetahui implementasi dan mendorong perbaikan kedepannya. (sat)