Ini Strategi Kanwil DJP Jawa Timur II untuk Mencapai Target Penerimaan 2023

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II pada 2022 mencapai Rp26,471 triliun. Jumlah itu mengalami pertumbuhan sebesar 21,51%. Capaian ini setara dengan 114,73% dari total target penerimaan pajak yang diamanahkan sebesar Rp23,073 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan dari 2021, dimana penerimaan pajak pada tahun itu sebesar Rp 21,786 triliun.

Kanwil DJP Jawa Timur II pada 2023 mendapat target penerimaan Rp 26.210.968.883.000. “Untuk itu kami mohon dukungan para stakeholder khususnya rekan media untuk menyukseskan penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II bisa tercapai melebihi yang ditargetkan,” tutur Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, usai gathering dengan insan media di Sidoarjo, Rabu (25/1/2023).

Upaya yang dilakukan untuk mencapai target itu antara lain kegiatan pengawasan baik wajib pajak strategis maupun wajib pajak kewilayahan, kegiatan pemeriksaan, tindakan penagihan berupa lelang serentak, dan penegakan hukum berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan (bukper) Tindak Pidana Perpajakan sebanyak 16 berkas selesai lengkap.

BACA JUGA:

djp1

Penyidikan selesai berjumlah lima berkas dan Penyerahan Tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan sebanyak 3 orang tersangka. Selain capaian kinerja tersebut, disampaikan pula saat ini DJP sedang melaksanakan reformasi perpajakan.

“Dalam reformasi perpajakan ada beberapa pilar, yakni pilar organisasi, SDM, IT dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan. Melalui perbaikan-perbaikan yang dilakukan dalam koridor reformasi perpajakan tersebut, salah satu hasil dari keberhasilan tersebut tercermin pada keberhasilan DJP mencapai target,” terangnya.

Pada pilar peraturan perundang-undangan, perbaikan regulasi telah dilakukan dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurutnya, untuk mengkolaborasi undang-undang tersebut, pemerintah telah menerbitkan satu Peraturan Pemerintah (PP) di bidang Pajak Penghasilan (PPh), satu di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), dan dua di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yakni, PP-55/2022, PP-50/2022, PP-44/2022, dan PP-49/2022. Bahwa pengaturan dalam keempat peraturan pemerintah diatas bukanlah pengaturan baru melainkan pelaksanaan atau elaborasi dari UU HPP sehingga tidak lepas dari UU HPP.

Terkait ketentuan perlakuan PPh atas natura/kenikmatan, dijelaskan mekanisme natura/kenikmatan yang diatur dalam UU HPP dan PP-55/2022, yakni menjadi dapat dibebankan dan menjadi objek PPh (taxable and deductible) yang bertujuan meningkatkan keadilan dan lebih tepat sasaran.

Mekanisme ini tidak akan mengganggu pekerja yang selama ini mendapat fasilitas yang menunjang pekerjaannya. Saat ini DJP sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut terkait natura/kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh.

djp2

Rencana natura/kenikmatan yang akan dikecualikan antara lain, bingkisan dengan batasan tertentu, peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop dan ponsel, fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai jabatan manajerial, fasilitas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.

Adanya perubahan lapisan tarif PPh Orang Pribadi, ini bertujuan untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah.

Lapisan terbawah yang sebelumnya mencapai Rp50 juta sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tarifnya tetap 5%. Dan adanya tarif 35% untuk penghasilan di atas 5 miliar. Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi.

Selanjutnya, disampaikan pula rencana simplifikasi pengaturan atas penghitungan PPh pasal 21. Nantinya, mekanisme penghitungan PPh pasal 21 yang selama ini dirasa membingungkan karena memiliki kurang lebih 400 skenario penghasilan, diubah menggunakan skema tariff efektif (TER).

Tarif efektif ini akan tersedia dalam tiga tabel tarif yang sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP.

Skema ini akan memudahkan penghitungan karena wajib pajak tinggal mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto setiap masa pajaknya.

“Terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sampai dengan 18 Januari 2023, wajib pajak Kanwil DJP Jawa Timur II dinyatakan sudah ada 3.036.455 NIK terintegrasi dengan NPWP dari total 3.586.903 NIK,” imbuhnya. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *