Wabup Sidoarjo Subandi Minta Camat Memfasilitasi Anggota PPK untuk Kelancaran Pemilu 2024
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Sebanyak 90 anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Pemilu 2024 dilantik di favehotel Sidoarjo, Rabu (4/1/2023) malam.
Pelantikan dilakukan Ketua KPU Sidoarjo M. Iskak disaksikan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi dan Ketua DPRD Sidoarjo Usman serta 18 camat dan ketua partai politik.
Dalam sambutannya Subandi meminta camat dapat memfasilitasi anggota PPK yang bertugas di wilayahnya. Sarana dan prasarana dimintanya disiapkan kantor kecamatan. Hal itu penting demi suksesnya Pemilu tahun depan.
“InsyaAllah nanti kita kasih fasilitas, tolong pak camat, PPK nanti tolong difasilitasi, terutama tempatnya,” tuturnya.
Subandi menambahkan, anggota PPK menjadi ujung tombak suksesnya pesta demokrasi tersebut. Oleh karenanya dukungan kepada mereka harus dilakukan.
BACA JUGA:
Menurutnya, stakeholder Sidoarjo akan memberikan dukungan. Dukungan tersebut akan membantu anggota PPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
“Berhasil dan tidaknya jalannya Pemilu tahun depan tergantung KPU dan PPK,” terangnya.
Subandi meminta amanah yang diemban anggota PPK dapat dilaksanakan dengan baik. Profesionalitas harus dijunjung dalam menjalankan tugasnya sebagai unsur penyelenggara Pemilu. Komunikasi dan koordinasi juga harus dilakukan KPU maupun PPK dengan peserta Pemilu.
“KPU maupun PPK dapat membangun koordinasi dan komunikasi dengan partai politik, amanah yang diembannya harus dijalankan secara profesional,” ujarnya.
Ketua KPU Sidoarjo M. Iskak berharap Pemkab Sidoarjo dapat memberikan fasilitas bagi anggota PPK yang nantinya bertugas di masing-masing kecamatan. Setidaknya di setiap kantor kecamatan ada kantor sekretariat PPK. Dengan begitu kinerja PPK dalam memberikan pelayanan nantinya dapat maksimal.
“PPK adalah lembaga pelayanan, jadi pada proses Pemilu 2024 kita harus mampu memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh stakeholder, terutama kepada peserta Pemilu,” terangnya.
M. Iskak mengatakan, salah satu bentuk pelayanan anggota PPK adalah menjalin komunikasi dengan partai politik. Selaku lembaga penyelenggara Pemilu, anggota PPK tidak boleh menjauh dengan peserta Pemilu. Seluruh partai politik harus dilayani dengan baik. Tidak ada pilih kasih dalam memberikan pelayanan.
“Peserta Pemilu itu partai politik, jadi temen-temen PPK ketika ada partai politik ingin berkomunikasi malah menghindar, itu tidak boleh, karena bagaimana kita selaku lembaga pelayanan ini bisa melaksanakan pelayanan dengan baik kalau kita menjauh dengan peserta Pemilu,” katanya.
M. Iskak juga meminta anggota PPK dapat menjaga profesionalitasnya dalam bekerja. Salah satunya dalam memberikan pelayanan informasi yang harus dilakukan dengan baik.
Dapat menyampaikan informasi yang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan. Bukan menyampaikan informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Anggota PPK harus profesional, sampaikan informasi yang benar, jangan hal-hal yang belum tentu kebenarannya itu disampaikan, pastikan informasi yang disampaikan itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan dan sudah dijamin kebenarannya,” ucapnya. (sat)