UMP Diumumkan 20 Nopember, Wamennaker: Semoga Semua Happy
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pekan ketiga Nopember 2022, pemerintah provinsi akan serentak mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. UMP 2022 Provinsi Jawa Timur Rp 1.891.567,12.
Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamennaker) Afriansyah Noor usai bertemu Direktur Maspion Grup Alim Markus dan karyawan di PT Maspion Unit II, Desa Banjar Kemantren, Kecamatan Buduran Sidoarjo, Selasa (15/11/2022) siang.
“Di pusat ada Dewan Pengupahan Nasional, saat ini kita mempersiapkan UMP 2023 sesuai ketentuan PP 36 agar sesuai aturan,” terangnya.
Menurutnya saat ini inflasi nasional berada di angka 5,7 persen, sehingga nantinya setiap provinsi akan mengumumkan UMP berdasar inflasi daerah setempat.
BACA JUGA:
Ia menambahkan, Upah Minimun Kabupaten (UMK) akan diumumkan pada 30 Nopember lewat pemerintahan kabupaten/kota setempat, sedang UMP akan diumumkan masing-masing pemerintah provinsi pada 20 Nopember 2022.
“Kita berharap pengusaha tidak terbebani kenaikan ini, sedangkan pekerja tidak merasa dirugikan, sehingga semua happy,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu daerah telah mengajukan kenaikan UMP sampai belasan persen. “Semua perlu tahu diri. Pengusaha harus bekerja keras untuk bertahan dengan kondisi seperti sekarang ini, tetapi pekerja juga perlu diperhatikan,” ucapnya.
Sementara itu Presiden Direktur Maspion Grup Alim Markus mengatakan, dengan kenaikan upah tentu sangat berdampak bagi perusahaan.
“Upah naik sebesar inflasi saja kita sangat bersyukur. Maka itu PP nomor 36 harus dibuat patokan, karena itu aturannya. Kalau aturan dilanggar siapa investor yang akan masuk?” imbuhnya. (sat)