Dua Tersangka Tindak Pidana Pajak di Jombang Diserahkan ke Kejari

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menyerahkan dua tersangka tindak pidana pajak beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang di Jalan KH. Wahid Hasyim No. 188 Kabupaten Jombang, Rabu (27/7/2022).

Kedua tersangka merupakan Direktur CV SLJ yang melakukan kegiatan usaha penyerahan/pengadaan sekam. Tersangka S menjadi Direktur CV SLJ sejak didirikan pada 2013 sampai dengan Oktober 2016 dan tersangka MI menjadi Direktur CV SLJ sejak 1 November 2016.

Keduanya diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Tindak pidana tersebut terjadi di Dusun Karobelah 3 RT.002 RW.006, Mojoagung, Kabupaten Jombang Jawa Timur yang merupakan lokasi kantor CV SLJ dan dilakukan dalam kurun waktu Tahun Pajak 2016 untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan masa pajak Mei s.d. Desember 2016 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

CV SLJ terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT-nya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang.

BACA JUGA:

Akibat perbuatan tersangka S dan MI (berkas perkara terpisah) tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp470.606.376,00 (empat ratus tujuh puluh juta enam ratus enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) untuk PPN dan Rp49.361.003,00 (empat puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh satu ribu tiga rupiah) untuk PPh.

Modus operandi yang dilakukan, CV SLJ melakukan transaksi penjualan/penyerahan sekam yang merupakan penyerahan yang terutang PPN kepada PG DJOMBANG BARU. Atas penyerahan tersebut CV SLJ telah menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN, namun CV SLJ tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut serta tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh.

Kedua tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undangundang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengapresiasi kinerja para penyidik yang telah memproses kasus ini.

“Kanwil DJP Jawa Timur II akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kasus-kasus penggelapan pajak,” ujar Agustin Vita Avantin.

Menurut Agustin Vita Avantin, hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya penerimaan pajak.

“Untuk itu kami mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan, karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas,” tandasnya. (sat)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *