Kejaksaan Agung dan Kemenkeu Bekerja Sama Tingkatkan Pengawasan Keuangan Negara
JAKARTA, SURYAKABAR.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI di di Gedung Kementerian Keuangan, Aula Mejani, Juanda 1, Kamis (16/6/2022). Kerja sama dilakukan kedua belah pihak untuk meningkatkan pengawasan keuangan negara.
Penandatanganan PKS tersebut disaksikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Perjanjian kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, PKS dilakukan dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan dan di bidang bea cukai, karena kedua lembaga tersebut merupakan penyidik yang nanti setelah penyidikan akan berujung kepada Kejaksaan dalam proses penuntutan.
“Oleh karenanya, dibutuhkan koordinasi dan kolaborasi intensif antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam rangka penegakan hukum dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di bidang Tindak Pidana Khusus. Di bidang Intelijen, PKS dilakukan dalam rangka tukar informasi,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan, momen penandatanganan PKS ini adalah momen sangat penting dalam rangka saling mengenal dan saling mendukung dalam setiap kegiatan penegakan hukum satu sama lain sehingga tidak memunculkan kecurigaan antara satu institusi dengan institusi lainnya.
“Namun, apabila terjadi kebocoran dalam penerimaan keuangan negara, maka Kejaksaan tidak bisa berdiam diri, tetap melakukan tindakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki Kejaksaan. Intinya, kedua belah pihak akan saling menjaga dan saling mendukung dalam rangka pengamanan penerimaan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung.
BACA JUGA:
Jaksa Agung mengharapkan kedepannya, PKS ini akan disosialisasikan sampai ke tingkat bawah yaitu Kejaksaan Tinggi sampai Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri dan Kanwil sampai Kantor Pajak Pratama dan Kantor Bea Cukai yang ada di beberapa kabupaten, sehingga seluruhnya dapat memahami, mengetahui dan berkoordinasi secara efektif di lapangan.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pentingnya untuk saling mengeratkan kerja sama dengan Kejaksaan Agung.
Oleh karenanya Sri Mulyani menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung sejak awal kabinet, karena selalu berkonsultasi dan kerja sama terus berjalan dalam menjalankan tugas-tugas negara serta kepada Jamintel dan Jampidsus terhadap keseluruhan kerja sama yang akan dituangkan dalam PKS.
Menteri Keuangan berharap kegiatan yang dilakukan saat ini memberikan kebaikan bagi RI dan memperlancar tugas-tugas yang akan dilaksanakan seluruh jajaran di pusat dan di lapangan.
“Dukungan Kejaksaan Agung selama ini sangat penting, bukan saja dari sisi penegakan hukum dan sisi tukar informasi, tetapi mendukung para penyidik bea cukai kepabeanan dan para penyidik pajak untuk lebih giat melakukan tindakan-tindakan yang terkait dengan tindak pidana keduanya. Saya menyambut gembira arahan tegas Jaksa Agung bagi instansi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk saling terus berkomunikasi dan berkoordinasi. Tidak hanya bersilaturahmi, juga saling mendukung dari informasi dan juga kinerja terutama di lapangan, baik pajak maupun bea cukai pasti membutuhkan dukungan dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan mengatakan, Perjanjian Kerja Sama ini akan disampaikan kepada seluruh jenjang vertikal di daerah baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Selain itu, akan dilakukan juga pada semua kantor wilayah baik pajak maupun bea cukai, sehingga dapat memberikan payung kepastian kerja sama bagi seluruh jajaran Kementerian Keuangan.
“Untuk Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani untuk Direktur Jenderal Pajak (DJP) yaitu adanya addendum dari perjanjian kerja sama DJP dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang sebetulnya sudah ditandatangani pada 29 Maret 2021 dan hari ini dilakukan addendumnya dan pasti ada tambahan,” ujar Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan berharap koordinasi akan semakin dieratkan untuk pencegahan tindak pidana dan koordinasi di bidang penyidikan serta koordinasi penanganan untuk penyelesaian barang bukti dan pengembangan serta peningkatan kualitas SDM.
PKS ini dapat menjadi jembatan antara pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran di lapangan antar kedua instansi Kemenkeu dan Kejaksaan RI dapat terjalin dengan erat.
Hadir dalam acara penandatanganan kerja sama ini di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. (*)