Jaksa Agung dan Menteri Desa PDTT Bahas Pengelolaan Dana Desa
JAKARTA, SURYAKABAR.com – Jaksa Agung RI Burhanuddin menggelar pertemuan dengan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Menteri Desa PDTT) Dr. HC. Drs. H. Abdul Halim Iskandar Mpd. yang didampingi Sekretaris Jenderal Drs. Taufik Majid, Msi, Selasa (14/6/2022).
Pada kesempatan itu Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Desa PDTT menyampaikan, Kementerian Desa PDTT disamping mengelola dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), juga ada dana dari kementerian.
Dana dari kementerian ini sifatnya program yaitu PNPM-MPD (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) sejak 1998 sampai dengan sekarang di 5.300 kecamatan, 404 kabupaten/kota, dan 33 provinsi kecuali Jakarta. Saat ini keseluruhannya mengelola sekitar Rp13 Triliun yang modal awalnya kurang lebih Rp3 Triliun.
BACA JUGA:
Tentu dalam pelaksanaan program tersebut, banyak mengalami permasalahan di lapangan terkait legalitas lembaga yang dibentuk, struktur organisasi yang mengelola termasuk dalam pengelolaan keuangan. Ini disebabkan lebih banyak karena ketidaktahuan dan berharap Kejaksaan Agung dengan jajarannya dapat membantu kegiatan dimaksud.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang baik telah terjalin selama ini. Kejaksaan sebagai mitra desa mempunyai “Program Jaga Desa” yang bertujuan melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat, sehingga apabila telah diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa, diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa terjerat masalah hukum, dan tentu kita tidak ingin hal tersebut terjadi. Hal tersebut merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadi penyimpangan pengelolaan/penggunaan dana desa,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.
Oleh karena dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, desa sebagai benteng pertahanan utama dalam menggulirkan ekonomi kerakyatan. Begitu juga untuk mewujudkan Indonesia Bersih, desa juga menjadi teladan, karena yang paling dekat dengan masyarakat.
Jaksa Agung juga menyampaikan perlu dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI, dengan harapan tim ini bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa, sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel (dapat dipertanggungjawabkan) penggunaan dana desa dimaksud. (*)