DJP Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang, Penyanyi Momo Tanyakan Hal Ini

MALANG, SURYAKABAR.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melanjutkan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Malang menjadi kota kelima tempat sosialisasi UU HPP, setelah Jakarta, Bandung, Bali dan Surabaya. Pada sosialisasi di Malang, Jumat (21/1/2022), hadir Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo, Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Bupati Malang serta pejabat lain.

Pada sosialisasi UU HPP tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Ia mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS yang berlangsung enam bulan dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 untuk melaporkan hartanya, daripada harta wajib pajak ditemukan DJP di kemudian hari.

Pada kesempatan itu, Momo, isteri Nicola Reza Samudra, Owner Unggul Sports Center (USC) Kota Malang menanyakan apakah Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini sama dengan Tax Amnesty (TA) yang pernah dilakukan Dirjen Pajak.

“Kemudian, apa manfaat bagi WP dengan mengikuti program PPS ini,” tanya Momo, penyanyi yang pernah bergabung di Band Geisha dikutip dari channel youtube Direktorat Jenderal Pajak.

BACA JUGA:

Menanggapi pertanyaan Momo tersebut, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, program TA memberi kesempatan kepada WP melaporkan kalau ada harta yang belum terlaporkan pada periode sebelumnya.

“Saat ini didalam UU HPP diberi yang namanya PPS, ini adalah kesempatan, sekali lagi kalau masih ada (harta) yang kemarin terlewatkan, makanya kita buka kesempatan sekali lagi, kalau masih ada silakan (dilaporkan). Makanya dibagi dua, sudah ikut TA dan masih ada, silakan itu tarif-tarifnya pakai kebijakan satu. Kalau harta diperoleh antara 2016-2020, itu berarti sesudah periode TA yang lalu, itu tarifnya pakai kebijakan dua. Ini kalau masih ada yang belum terlaporkan,” urainya.

Apakah TA sama dengan PPS? “Mungkin sama tetapi beda. Sama-sama tentang harta, tapi beda, karena kalau sudah dilaporkan semua, ya sudah. Artinya tidak perlu PPS. Kalau masih ada yang belum terlaporkan, artinya bisa dilaporkan pada enam bulan PPS ini,” terangnya. (es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *