Tingkatkan Kepatuhan Pajak, DJP Jatim III Lakukan Sita Serentak, Nilainya Rp 11,3 Miliar
MALANG, SURYAKABAR.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) III melakukan sita serentak, Selasa (2/11/2021). Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak bagi Wajib Pajak).
Terkait sita serentak ini Kanwil DJP Jatim III melibatkan 13 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah lingkungan kerjanya. Upaya penegakan hukum berupa penyitaan terhadap aset para penunggak pajak tersebut mendorong Wajib Pajak segera melunasi utang pajaknya.
Kegiatan sita serentak ini dilakukan terhadap 19 penunggak pajak yang terdaftar di wilayah KPP Madya Malang, KPP Pratama Singosari, KPP Pratama Batu, KPP Pratama Probolinggo, KPP Pratama Pasuruan, KPP Pratama Tulungagung, KPP Pratama Blitar, KPP Pratama Pare, KPP Pratama Kediri, KPP Pratama Malang Utara, KPP Pratama Malang Selatan, KPP Pratama Jember, dan KPP Pratama Situbondo.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jatim III, Agus Mulyono, menuturkan sita serentak tersebut berhasil menyita aset Wajib Pajak yang berjumlah 20 aset dengan perkiraan nilai sitaan sekitar Rp11,3 miliar.
BACA JUGA:

Jenis rincian aset terdiri dari delapan kendaraan bermotor berupa mobil, truk, sepeda motor, sembilan rekening bank/uang, dua aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, serta satu aset berupa mesin.
“Hampir semua sektor usaha ada, mulai industri, jasa, dagang dan lainnya,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Sita serentak Kanwil DJP Jatim III ini merupakan perdana dilakukan di masa pandemi Covid-19. Pada 2020 lalu tidak ada sita serentak, hanya dilakukan blokir rekening bank secara bersama.
Agus menyampaikan, aset sitaan tersebut merupakan jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Penyitaan merupakan salah satu cara yang dapat ditempuh dalam kegiatan penagihan pajak. Secara ketentuan, penyitaan didefinisikan sebagai tindakan Juru Sita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Apabila Wajib Pajak tidak melunasi hutang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditentukan, tindakan dapat dilanjutkan dengan pemindahbukuan ke rekening kas negara dan melakukan penjualan atas barang sitaan (lelang).
Sebelum dilakukan penyitaan, kepada para penunggak pajak telah dilaksanakan serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang telah dimulai dengan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Selanjutnya, adalah eksekusi sita.
Dengan dilaksanakannya penyitaan serentak ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dapat meningkat, sehingga akan meningkatkan penerimaan pajak secara nasional dan mencapai target yang telah ditetapkan. (abs)