Kini PCR Berlaku 3×24 Jam Dari dan Menuju Bandara Juanda

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Masa berlaku hasil negatif RT PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara berubah menjadi 3×24 jam dari sebelumnya berlaku hanya 2×24 jam.

Hal itu didasari Addendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah dalam perpanjangan masa berlaku hasil negatif RT PCR sebagai syarat perjalanan udara. Masa berlaku RT PCR menjadi 3×24 jam telah berlaku sejak, Kamis, 28 Oktober 2021,” ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar.

BACA JUGA:

Sisyani menjelaskan, adanya perpanjangan masa berlaku ini, calon penumpang dapat lebih leluasa mengatur hari keberangkatan. “Karena mayoritas hasil RT PCR keluar satu hari, setelah pengambilan sampel, dengan masa berlaku yang lebih lama setidaknya calon penumpang memiliki waktu lebih untuk menentukan jadwal keberangkatannya,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, lima hari sejak ditetapkan syarat negatif RT PCR dari dan ke Bandara Juanda, jumlah harian penumpang relatif normal.

“Terhitung sejak 24 Oktober hingga 27 Oktober, per hari kami dapat melayani 17 hingga 20 ribu penumpang. Angka ini relatif sama dengan periode saat masih dibolehkan antigen sebagai syarat terbang. Jadi tidak ada perubahan jumlah penumpang per hari meski ada perubahan kebijakan,” ungkap Sisyani.

juanda pcr 1

Lebih lengkap Sisyani menyebut jumlah penumpang harian secara berurutan sejak 24 Oktober adalah sejumlah 20.040 penumpang; 17.051 (25/10); 17.291 (26/10); 19.890 (27/10); dan 19.356 (28/10).

Menurut Sisyani, jumlah penumpang optimistis akan stabil hingga menjelang akhir tahun. Hal ini juga tak terlepas dari kebijakan perubahan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan nomor : HK.02.02/I/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

“Melihat tren trafik saat ini serta adanya perpanjangan masa berlaku RT PCR dan penurunan tarif pemeriksaan RT PCR oleh pemerintah menjadi Rp 275.000,- untuk Pulau Jawa dan Bali, kami memprediksi jumlah penumpang tetap stabil hingga akhir tahun. Kami pun telah melakukan penyesuaian tarif tes PCR tersebut sejak 28 Oktober 2021,” tambahnya.

Sisyani menjelaskan, pihaknya menghadirkan layanan RT PCR di Bandara Juanda berkerjasama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica).

“Lokasi tes RT PCR yang bekerjasama dengan PT Angkasa Pura Supports (Klinik Ultra Medica) berada di area parkir kendaraan Roda 4 Terminal 1 (T1) dengan tarif pemeriksaan RT PCR sebesar Rp 275.000,- dan hasil keluar 1×24 jam. Fasilitas layanan ini telah terdaftar pada sistem NAR Kemenkes dan hasil tes akan terintegrasi pada sistem PeduliLindungi,” jelasnya.

Sisyani juga mengimbau kepada para calon penumpang penerbangan domestik untuk tiba 3 jam sebelum keberangkatan serta memastikan kembali dokumen persyaratan perjalanan sebelum keberangkatan.

“Kami imbau untuk para calon penumpang yang akan berangkat atau pun tiba di Bandara Juanda untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku serta agar memastikan kembali persyaratan perjalanan agar tidak terjadi kesalahan,” imbaunya. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *