Kemendag dan Disperindag Sidoarjo Pantau Penerapan Prokes di Mall di Sidoarjo

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo meninjau penerapan protokol kesehatan (prokes) di Lippo Mall Sidoarjo, Jumat (20/8/2021).

Peninjauan tersebut guna memastikan, penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) no 34 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dilaksanakan.

Seperti di Lippo Plaza Sidoarjo, sebagai pusat perbelanjaan atau mall di Sidoarjo, menerapkan instruksi tersebut dengan memastikan pengunjung yang akan memasuki area mall sudah menjalani vaksin.

Direktur Lippo Plaza Sidoarjo, Erik Richardo mengatakan, pihaknya telah menerapkan Inmendagri no 34 tahun 2021 sejak, Selasa (17/8/2021). Pihaknya juga menempatkan standing banner untuk scane barcode aplikasi PeduliLindungi.

BACA JUGA:

Aplikasi PeduliLindungi merupakan aplikasi pengecekan sertifikasi vaksin seseorang. Dengan begitu, sertifikasi vaksin yang sah tersebut, bisa difungsikan masyarakat sebagai syarat memasuki mall seperti di Lippo Plaza Sidoarjo ini.

“Banner itu sudah kami pasang sejak, Selasa (17/8/2021). Bahkan kami juga terjunkan petugas di pintu utama membantu calon pengunjung yang kesulitan menunjukkan sertifikasi vaksin dengan aplikasi PeduliLindungi itu,” katanya kepada wartawan termasuk suryakabar.com, Jumat (20/8/2021).

lippo 1
Pengunjung Lippo Plaza Sidoarjo dibantu petugas melakukan cek sertifikasi vaksin di aplikasi PeduliLindungi, Jumat (20/8/2021).

Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Nina Mora menilai, pelaksanaan prokes di Sidoarjo sudah baik.

“Terkait prokes akan dipantau. Kunjungan ini sekaligus meninjau penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

“Aplikasi itu penting untuk mengetahui data semua pengunjung, sehingga jika ada penularan, penulusurannya lebih mudah dilakukan,” sambungnya.

Sementara Kepala Disperindag Sidoarjo, Tjarda menambahkan, ada lima pusat perbelanjaan di Sidoarjo akan kembali buka dengan syarat menerapkan Inmendagri no 34 tahun 2021 tersebut. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *