Ini Acara Puncak Peringatan Hari Pajak 2021

JAKARTA, SURYAKABAR.com – Hari Pajak diperingati setiap 14 Juli. Tahun ini puncak peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021) akan digelar berbagai rangkaian acara di antaranya, Peluncuran Aplikasi M-Pajak.

Selain itu juga digelar Parade Puisi dan Pameran Fotografi, pengumuman juara lomba Cipta Game Edukasi Perpajakan serta peluncuran dan bincang buku Reformasi adalah Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan: Cerita di Balik Reformasi Perpajakan.

Pada sesi peluncuran buku dan bincang buku ini akan menghadirkan Dirjen Pajak Suryo Utomo dan wartawan senior Hermien Kleden yang dipandu moderator Andien. Acara akan ditayangkan live di channel youtube @DitjenPajakRI bit.ly/PeringatanHariPajak2021.

Sementara itu, aplikasi M-Pajak merupakan aplikasi versi mobile situs web pajak.go.id. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan aplikasi M-Pajak memiliki banyak keunggulan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

“Dengan M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat,” tulis DJP dikutip dari pajak.go.id.

BACA JUGA:

Aplikasi M-Pajak ini menawarkan fitur-fitur yang memudahkan pengguna atau wajib pajak di antaranya dapat membuat kode billing (e-billing) untuk pembayaran pajak.

hari pajak

Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya.

M-Pajak juga dilengkapi fitur pencarian lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari posisi GPS ponsel wajib pajak melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini.

Aplikasi ini juga menyediakan informasi tenggat pajak yang mengingatkan tanggal jatuh tempo pembayaran maupun pelaporan pajak.

hari pajak 1

Wajib pajak juga akan mendapatkan informasi pajak, terutama peraturan perpajakan terbaru. Dalam versi saat ini, menu peraturan menampilkan nomor, judul, dan status peraturan. Wajib pajak dapat mencari peraturan perpajakan berdasarkan pada judul.

Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan seluruh fitur dalam aplikasi M-Pajak ini, terlebih
dulu harus login dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses log masuk (login) di situs web pajak.go.id.

Aplikasi akan mengirim kode verifikasi ke surel (email) wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DJP. Wajib pajak diminta untuk mengisi kode verifikasi, setelah itu baru bisa mengakses M-Pajak. (es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *