Gus Muhdlor – Subandi Sosialisasikan Program UHC, Warga ber KTP Sidoarjo Mendapat Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Program Universal Health Coverage (UHC) di Sidoarjo mendapat respons positif dari masyarakat. Program yang diinisiasi Bupati Gus Muhdlor dan Wabup Subandi ini memberikan kemudahan dalam pelayanan kesehatan.
Selain hanya cukup membawa KTP saja saat berobat ke Puskesmas atau Klinik Faskes swasta yang sudah terdaftar bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dengan program UHC sebanyak 398 ribu warga Sidoarjo pembayaran BPJS Kesehatan ditanggung Pemkab Sidoarjo.
Saat sosialisasi UHC di favehotel Sidoarjo, Selasa (14/6/2021), BPJS Kesehatan mengundang Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni.
Hadir pada acara itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Wabup Subandi didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Peserta sosialisasi yakni Camat, Kepala Puskesmas, Klinik Faskes BPJS dan Forum Kepala Desa agar informasi tentang program UHC bisa sampai ke masyarakat dan tidak simpang siur.
“UHC ini salah satu cara yang ditempuh Pemkab Sidoarjo dan didorong DPRD untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan yang sebelumnya tidak tercover karena sebab tidak mampu membayar iuran,” jelas Gus Muhdlor.
Warga Sidoarjo dengan adanya UHC ini dimudahkan dalam mengakses pelayanan kesehatan di semua Puskesmas dan fasilitas kesehatan (faskes) hanya cukup dengan menunjukkan KTP Sidoarjo.
“Kalau ada peserta BPJS mandiri yang menunggak akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan pada kelas 3 dan langsung tercover UHC,” tambahnya.
Berikut ini informasi program UHC yang perlu diketahui warga Sidoarjo.
Pertama, program UHC peruntukannya untuk warga ber KTP Sidoarjo dengan status warga kurang mampu menurut standar Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran daerah atau kemampuan APBD Sidoarjo. Untuk itu yang dicover UHC hanya warga yang masuk kategori kurang mampu.
Kedua, jika ada warga ber KTP Sidoarjo dan memiliki tempat tinggal tetap di Sidoarjo maka apabila sakit bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, cukup dengan menunjukkan KTP saja ke semua Faskes.
Jika yang bersangkutan belum terdaftar sebagai peserta BPJS, maka akan dimasukkan program UHC. Termasuk warga Sidoarjo yang memiliki tunggakan iuran BPJS sebagai peserta mandiri kls 1 2 3 tetap mendapatkan layanan di Puskesmas maupun rujukan, dengan catatan tunggakan masih melekat pada pribadi tanggung jawab yang bersangkutan.
Apabila kelak kemudian hari yang bersangkutan ingin keluar dari keanggotaan UHC/beralih menjadi perserta mandiri atau terdaftar di segmen PPU minimal 1 tahun terdaftar sebagai pbid baru boleh alih segmen maka tunggakan iuran akan kembali menjadi beban peserta dan wajib dilunasi.
Ketiga, bila tidak dalam kondisi sakit, warga Sidoarjo yang menjadi peserta BPJS Mandiri kelas 3 bisa mengajukan pindah masuk program UHC dengan syarat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Mengurusnya melalui RT/RW kemudian ke Desa/Kelurahan dan diketahui Camat. Selanjutnya diajukan ke Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo.
Keempat, pengajuan perpindahan hanya diperuntukkan untuk peserta BPJS Mandiri kelas 3 kategori kurang mampu. Kelas 1 dan 2 tetap menjadi peserta mandiri. Termasuk peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) tidak bisa mengajukan pindah ke program UHC.
Kelima, semua fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, dokter keluarga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) bisa diakses warga Sidoarjo cukup membawa KTP saja atau KK.
Puskesmas dan Faskes pertama tidak boleh menolak apabila ada warga Sidoarjo yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dengan alasan belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Terkait pelayanan di faskes rujukan / Rumah Sakit dapat dilayani jika dalam kondisi kegawatdaruratan medis atau telah mendapatkan rujukan menggunakan alur BPJS Kesehatan dari faskes pertama.
Keenam, bagi warga luar daerah yang baru pindah ke Sidoarjo dan memiliki KTP Sidoarjo mulai bisa aktif mendapatkan pelayanan program UHC setelah enam bulan.
Untuk memastikan program UHC berjalan optimal, Wabup Subandi akan sidak ke Puskesmas – Puskesmas dan Faskes swasta yang sudah kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Upaya ini dilakukan Subandi agar tidak ada lagi laporan warga Sidoarjo ditolak puskesmas atau faskes saat ingin berobat.
Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi meminta kepada kepala Desa/Lurah untuk menjelaskan kepada warganya.
Mulai Mei lalu, Pemkab Sidoarjo sudah mengucurkan dana Rp 14,5 miliar rupiah untuk pembiayaan selama satu bulan program UHC. Anggaran rencananya ditambah lagi untuk cadangan.
“Anggaran yang kita alokasikan besar sekali, kalau tidak optimal yang dirugikan adalah warga Sidoarjo,” katanya.
“Kita akan sidak ke puskesmas untuk mengecek kelancaran pelayanan kesehatan, puskesmas harus memberikan pelayanan prima, tidak boleh ada penolakan. Mulai hari ini semua warga Sidoarjo sudah bisa menikmati pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP saja,” tegas Subandi. (sty)