Gubernur Jatim Serahkan Sertifikat Tanah Pengungsi Sampang di Sidoarjo

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah warga Sampang, Madura yang saat ini tinggal di Rumah Susun Puspa Agro di Jemundo Sidoarjo.

Penyerahan dilakukan gubernur didampingi jajaran pejabat pemerintah Sampang, bersama pejabat Sidoarjo, Selasa (2/2/2021).

Ada 239 bidang tanah telah bersertifikat yang merupakan upaya daripada pemerintah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sampang, Samsul Hadi menjelaskan, sertifikat yang dibagikan tersebut merupakan sertifikat di dua desa di Sampang, Desa Karang Gayam dan Desa Bluuran, dari target 5.000 bidang tanah dalam program PTSL. Penyerahan ini untuk 239 bidang yang merupakan milik pengungsi di Sidoarjo.

“Untuk sembilan bidang, sertifikatnya sudah diserahkan gubernur saat peringatan HAM. Sedangkan kali ini 230 sertifikat diserahkan semua,” kata Samsul Hadi, Selasa (2/2/2021).

Ada 380 warga Sampang yang mengungsi di Jemundo, Sidoarjo sejak konflik sosial Syiah, 2011 lalu.

Menurut Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, atas kejadian itu pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya. Melalui proses panjang untuk hadir ditengah warga, dan memberikan sumbangsihnya terhadap warga pengungsi tersebut.

“Mulai penyiapan KTP, KK, buku nikah, hingga sertifikat aset ini. Kedepan diharapkan kehidupan yang rukun meski beragam bisa dibangun bersama dengan penuh ketenangan dan kerukunan,” kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Selasa (2/2/2021).

Bupati Sampang, Slamet Junaidi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan konsolidasi dan rekonsiliasi untuk bisa menyelesaikan masalah konflik sosial di Sampang.

“Kami terus berupaya mencoba menyelesaikan masalah ini. Disamping, kita juga berupaya memberikan yang terbaik bagi mereka seperti, dari sebagian putra putri pengungsi dipondokkan. Sebagian ada yang di Tebuireng dan ada yang di Lirboyo,” pungkasnya. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *