Puluhan Motor Hasil Razia Balap Liar Dikembalikan ke Pemilik, Ini Syaratnya

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Sekitar 50 motor atau barang bukti hasil penindakan aksi balap liar di Sidoarjo yang dilakukan dan diamankan Satlantas Polresta Sidoarjo, selama akhir Desember 2020 dikembalikan ke pemiliknya, Selasa (5/1/2021).

Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasat Lantas), Polresta Sidoarjo AKP Achmadi mengatakan, barang bukti motor aksi balap liar bisa diambil. Motor atau barang bukti itu, bisa diambil, kata Achmadi, dengan syarat tertentu.

Motor yang tidak standar harus dikembalikan seperti asalnya, standar. Misalnya, knalpot brong harus diganti knalpot standar, juga harus disertai surat kelengkapan kendaraan.

BACA JUGA:

“Pengambilan mulai hari ini, Selasa (5/1/2021) dan pemilik kendaraan diminta menyertakan surat kelengkapan, serta mengembalikan kendaraan bentuk standartnya,” katanya kepada awak media termasuk suryakabar.com, Selasa (5/1/2021).

Menurut Achmadi, pihaknya juga menyertakan syarat lain untuk mengambil motor. Itu bagi pelanggar yang masih di bawah umur, orang tua dan kepala desanya diharuskan hadir saat pengambilan unit motor. Hal ini sebagai upaya untuk menekan angka kenakalan remaja. Sekaligus agar menjadi efek jera bagi pemilik motor. (sty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close