Komisi A DPRD Surabaya Desak Lurah dan Camat Tindak Tegas Ketua LPMK Merangkap Ketua Parpol
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komisi A DPRD Surabaya menerima pengaduan terkait adanya ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang merangkap menjadi Ketua PAC salah satu parpol.
Sikap oknum itu disinyalir melanggar Perda 4/2017 tentang Pedoman Pembentukan LPMK dan Perwali 29/2019 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus LPMK, RW, dan RT.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Camelia Habiba mengatakan, Komisi A menerima pengaduan ada ketua LPMK di Surabaya yang merangkap ketua PAC salah satu parpol.
“Ini bukan hanya menyalahi perwali, tapi ini juga sudah melakukan tindak pidana yakni pembohongan dokumen. Dia (ketua LPMK) sudah menunjukkan surat pengunduran diri ketika pemilihan LPMK, tetapi kemarin masih atas nama ketua PAC ikut pleno di PPK. Ini berarti dia sudah melakukan pembohongan publik,” terang Habibah, Kamis (17/9/2020).
BACA JUGA:
Politisi perempuan PKB ini menegaskan, dirinya meminta kepada lurah dan camat segera menindak oknum LPMK yang masih rangkap jabatan sebagai ketua PAC.
“Di sini memang dipertaruhkan kenetralitasan ASN. Jadi kita minta lurah dan camat untuk segera mengganti atau menindaklanjuti oknum-oknum yang seperti itu,” ujarnya.
Lebih jauh, Habiba mengaku dirinya masih baru dapat satu yang konkrit dan ada fotonya. “Jadi ada Permendagri nya bahwa RW, LPMK tidak boleh merangkap jadi ketua partai,” imbuhnya.
Masih kata Habiba, perbuatan oknum tersebut tidak hanya melanggar Peraturan Pemerintah atau Perwali, tapi dia sudah melakukan pembohongan publik dan masuk ke ranah pidana.
“Dan ini ada gerakan dari RW-RW yang melaporkan. Nah, dari pada ribut lebih baik diselesaikan. Surabaya sejuk,” pungkasnya. (be)