Pilkada Surabaya
Paslon Diimbau Tak Kerahkan Massa saat Daftar ke KPU Surabaya
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Pilkada Serentak 2020 digelar dalam masa pandemi Covid-19. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat seluruh tahapan pilkada, utamanya bagi pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU mulai 4-6 September 2020.
Insan Qoriawan, Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Provinsi Jatim mengatakan, pelaksanaan pilkada tahun ini sedikit berbeda dibanding pilkada sebelumnya. Karena ini masa pandemi Covid-19, lanjut dia, beberapa protokol kesehatan diterapkan. Termasuk jumlah orang yang boleh masuk ke arena pendaftaran.
“Jadi KPU akan membatasi jumlah orang yang boleh ikut mendaftarkan. Yakni bakal pasangan calon, LO (penghubung) dan pimpinan partai politik (ketua dan sekretaris). Jadi, hanya itu yang boleh masuk ke arena pendaftaran,” tegas Insan disela-sela Media Gathering di Kantor KPU Surabaya, Kamis (3/9/2020).
Yang berbeda lagi, jelas Insan, ketentuan keharusan tes swab bagi calon wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati yang akan mendaftar ke KPU.
“Saat mendaftar nanti hasil tes swab harus dilampirkan, entah hasilnya positif atau negatif Covid. Sekali lagi hasil test swab harus diserahkan sebab berimplikasi kepada pemeriksaan kesehatan sebagai syarat kemampuan jasmani dan rohani. Ini yang berbeda dengan pilkada sebelumnya,” ungkap Insan.
Di sisi lain, Insan juga mengimbau kepada masing-masing paslon agar tidak mengerahkan massa saat pendaftaran ke KPU nanti. Sebab, yang bisa memasuki arena pendaftaran dibatasi.
“KPU hanya mengatur kegiatan penyerahan berkas pendaftaran. Karena itu, kami mengimbau paslon tak membawa massa. Mudah-mudahan mereka bisa kerja sama, sehingga pendaftaran paslon ini tak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
BACA JUGA:
Hal senada diungkapkan Soeprayitno, Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Surabaya. Dia mengatakan, PKPU Nomor 10 Tahun 2020 perubahan atas PKPU 6/Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada di era Covid-19.
“Memang mengharuskan, mengamanatkan, pasangan calon itu, saat mendaftar, dengan menyertakan hasil tes swab,” ujarnya.
Tapi menurut Soeprayitno, hasil tes swab tidak menjadi bagian dari syarat yang bisa menggugurkan pencalonan. Misalnya kalau paslon yang mendaftar hasilnya negatif, maka KPU membolehkan tidak datang. Apabila ada yang positif, maka disarankan isolasi dulu.
“Yang mendaftar tidak harus berpasangan, namun bisa salah satu. Atau sepanjang ada pengurus parpol atau pimpinan parpol yang meliputi ketua atau sekretaris itu juga bisa mendaftarkan,” tegasnya.
Soeprayitno menambahkan, nantinya akan ada tahap pemeriksaan kesehatan di tiga rumah sakit yang sudah ditunjuk KPU Surabaya. Paslon Bacawali dan Bacawawali Surabaya melakukan pemeriksaan di RSUD dr. Soetomo Surabaya. Mereka juga wajib memiliki hasil tes swab, untuk pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada 8 September 2020. “Rumah Sakit Dokter Soetomo sangat hati hati betul, sekaligus upaya menjaga hasil swab,” terangnya.
Bagi paslon yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan diimbau agar mengisolasi mandiri di sekitar rumah sakit.
“Ini untuk menjaga hasil swab, saat negatif misalnya. Apabila pasca tes swab, kemudian masih melakukan tahapan pilkada, tetapi pulang dan bertemu banyak orang, hasil swab bisa berubah,” ungkap Soeprayitno.
Kebijakan ini berlaku juga kepada paslon dari Pilkada Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Mojokerto yang disarankan untuk tidak kembali ke daerah. Tapi menginap dan isolasi mandiri di sekitar RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi menambahkan, Pilkada Surabaya ini ibarat orang punya gawe (hajat), uang sudah ada, kenduri sudah, panitia juga sudah ada, tinggal tunggu manten (pengantin) nya saja.
“Mudah-mudahan mantennya lengkap, ada dua paslon, sehingga KPU tidak membuka pendaftaran perpanjangan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, saat pendaftaran paslon nanti tidak dilaksanakan di Graha Swara lantai III. “Kami sudah diskusi dengan tim Gugus Tugas Covid 19, Graha Swara tak memenuhi syarat. Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena itu pendaftaran dilakukan di tenda yang didirikan di depan Kantor KPU Surabaya yang ada sirkulasi udara,” tandas Nur Syamsi. (be)