Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia dapat Rp 42 Juta

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – BPJamsostek KCP Sidoarjo Krian menyerahkan santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada Enik Yuliani, ahli waris dari almarhum Supran yang meninggal dunia akibat sakit.

Almarhum Supran adalah pekerja informal dan pengusaha katering di Desa Watesari, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, yang sudah satu tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan secara simbolis diberikan Sukisno, Kepala Desa Watesari yang didampingi Indriyatno, Kepala BP Jamsostek KCP Sidoarjo Krian. Hadir pada kesempatan itu seluruh perangkat desa dan tokoh Desa Watesari.

BACA JUGA:

Dalam sambutannya, Sukisno mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJamsostek KCP Sidoarjo Krian yang ikut memperhatikan kesejahteraan pekerja informal di Watesari.

“Kami berharap seluruh pekerja baik formal maupun informal juga dapat ikut masuk ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang kini berganti nama menjadi BPJamsostek,” tutur Sukisno.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Sidoarjo Krian juga menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja.

“Dalam masa pandemi Covid-19 jangan sampai keadaan yang susah malah menjadi lebih susah, maka ayo semua pekerja ikut program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran sangat murah Rp 16.800 khusus pekerja informal. Iurannya minimal sedangkan manfaatnya maksimal seperti yang diterima ahli waris almarhum Bapak Supran. Semoga almarhum husnul khotimah. Santunan ini tidak sebanding dengan nyawa almarhum. Tapi inilah bentuk kehadiran negara kepada warga yang mengalami musibah” imbuh pria yang hobinya bersepeda ini. (rin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *