Pilkada Surabaya
KPU Surabaya Tunggu Petunjuk KPU RI Terkait Dimulainya Tahapan Pilkada
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan memulai kembali tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 15 Juni. Nah, bagaimana persiapan KPU Surabaya?
Komisioner KPU Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Soeprayitno mengatakan, tahapan Pilkada Serentak 2020 yang rencananya dimulai 15 Juni itu sesuai kesimpulan rapat di DPR RI. Pihaknya masih menunggu kepastian mengenai pelaksanaan tersebut.
“Kita masih menunggu petunjuk atau perintah lebih lanjut dari KPU RI, terutama kepastian apakah pelaksanaan Pilkada 2020 ini memang bisa diselengarakan dengan berbasiskan protokoler Covid 19. Ini masih digodok dan dibahas KPU,” ujar Nano, panggilan Soeprayitno, Minggu (7/6/2020).
Seperti diketahui, ada tiga tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang ditunda karena pandemi Covid 19, yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan verifikasi faktual calon perseorangan (independen).
“Sekali lagi kami masih menunggu regulasi tahapannya dari KPU RI. Termasuk regulasi caranya di tengah Covid-19,” tandasnya.
BACA JUGA:
Nano mengatakan, tahapan lanjutan akan dimulai 15 Juni dengan syarat seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-29, serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Ditanya soal tahapan calon independen, dia mengaku, untuk calon independen ada satu pasangan yang lolos ke tahapan berikutnya, yakni pasangan M Yasin-Gunawan. “KPU akan melakukan verifikasi faktual pasangan ini,” ucapnya. (be)