Pengajuan Kredit di PT Pegadaian di Sidoarjo Tetap Tinggi
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – PT Pegadaian (Persero) Area Surabaya 2, yang beralamat di Jl Mojopahit 116, Sidoarjo, sejak pertengahan Maret 2020, lalu memberlakukan pengurangan jam layanan. Sejalan kebijakan baru dari kantor pusat, dan arahan pemerintah dalam mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Biasanya outlet pegadaian dibuka mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Saat ini berubah mulai pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB. Disela waktu perubahan itu, dimanfaatkan pegawainya untuk menyiapkan area steril khususnya bagi nasabah. Setiap hari dilakukan penyemprotan cairan disinfektan ke sejumlah ruangan.
Meskipun jam pelayanan berubah, atau semakin singkat, namun pengajuan kredit tetap tinggi. Ini tidak lepas dari imbas pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perekonomian masyarakat.
Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Area Surabaya 2, di Sidoarjo, Agung Dwi mengatakan, peningkatan pengajuan kredit sudah tinggi sejak awal tahun. Terlebih, adanya pandemi Covid-19 sekarang ini angka pengajuan kredit belum ada penurunan.
“Perhitungan angka kredit di semester awal, tumbuh mencapai 5,1 persen. Sedangkan untuk pertumbuhan nasabah mencapai 6,18 persen. Ini terjadi sudah sejak awal tahun, dan sampai April 2020 ini belum juga turun,” kata Agung Dwi saat ditemui suryakabar.com, Selasa (21/4/2020).
BACA JUGA:
- Ditengah Pandemi Covid-19, Seorang Pengrajin Tas Tanggulangin, Sidoarjo Beralih Produksi Masker Kain
Ada kemungkinan, lanjut Agung, salah satu faktor kenaikan angka kredit maupun nasabah akibat modal usaha nasabah tidak bisa berputar lancar seperti sebelumnya. Sehingga, mereka memilih jalan untuk mengajukan pinjaman dana tunai.
“Tidak ada batasan pengajuan. Tapi besar kecil manfaat yang diterima dari jaminan yang diajukan tetap melalui survey, disesuaikan dengan nilai tafsirnya. Sejauh ini, barang jaminan tertinggi adalah emas yang mencapai 80 persen. Sisanya jaminan barang kategori non-gadai seperti, surat tanah, atau komposisi barang lainnya,” terangnya.
Dalam pandemi Covid-19 sekarang ini, kata dia, pemerintah memberikan kebijakan tertentu bagi nasabah yang mengalami kesulitan melakukan pembayaran. Seperti, perpanjangan jatuh tempo, pembebasan denda, dan penundaan pembayaran paling lambat tiga bulan.
“Ada kebijakan dari pemerintah itu tentang Restrukturisasi Kredit. Nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit tetap dinilai kesehatannya saat menjadi nasabah. Jadi tidak semua nasabah langsung bisa disetujui mengajukan keringanan pembayarannya,” imbuhnya.
Bagi nasabah yang ingin memanfaatkannya, imbuh dia, setelah menerima formulir pengisian baik online maupun manual, pihaknya masih akan melakukan penilaian kelayakan nasabah.
“Yang akan memperoleh keringanan, mereka yang memenuhi persyaratan tertentu. Setelah diterima form pengajuan, hasilnya tentu akan segera disampaikan ke nasabah,” pungkasnya. (sty)