Lunasi Hutang Pajak, Wajib Pajak di Madiun Dibebaskan dari Rutan Ponorogo
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Wajib Pajak (WP) berinisial L yang disandera di Rutan Ponorogo sejak, Selasa (25/2/2020) resmi bebas, Jumat (28/2/2020).
Pengusaha minuman non alkohol itu dititipkan di Rutan Ponorogo, karena dia belum bisa melunasi hutang pajak Rp 3.298.331.031. Begitu L melunasi seluruh hutang pajak Rp 3,298 miliar dan biaya penagihan Rp 3,9 juta maka L dibebaskan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Lusiani mengatakan, WP tersebut merupakan wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun.
“WP berinisial L dititipkan di Rutan Ponorogo lantaran belum mampu membayar hutang pajak sebesar Rp 3,298 miliar. WP tersebut dibebaskan, setelah dia melunasi hutang pajak dan biaya penagihan,” kata Lusiani.
BACA JUGA:
Menurut Lusiani, L memiliki hutang pajak pada 2013 dan 2014. Itu hasil pemeriksaan 2017. “Sebelum dititipkan ke rutan, pihak terkait bersama KPP Pratama Madiun sudah melakukan penanganan secara persuasif, surat paksaan hingga akhirnya penyanderaan. Bersyukur WP tersebut sudah bebas, seluruh hutang pajaknya terlunasi,” terangnya.
Kanwil DJP Jatim II beserta seluruh unit kerja di bawahnya berkomitmen mengedepankan upaya persuasif kepada wajib pajak, meningkatkan penyuluhan tentang hak dan kewajiban perpajakan dan melakukan pembinaan kepada wajib pajak.
Namun demikian tindakan penegakan hukum (law enforcement) berupa tindakan penagihan hingga penyanderaan (gijzeling) merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh terhadap kewajiban perpajakannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Jawa Timur II mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku. (sty)