Pengusaha Minuman Non-Alkohol Tunggak Pajak Rp 3,298 Miliar Dititipkan di Rutan Ponorogo

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun didukung tim Korwas PPNS Polda Jatim dan Rumah Tahanan Negara Ponorogo melakukan penyanderaan atau Gijzeling terhadap satu orang Wajib Pajak (WP) dengan inisial L, Selasa (25/2/2020).

L dititipkan di Rumah Tahanan Negara Ponorogo berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan.

L merupakan wajib pajak orang pribadi dengan usaha di bidang perdagangan besar minuman non-alkohol mempunyai utang pajak Rp3.298.331.031 yang timbul berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada 2017 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya kami menyandera L, WP seorang pengusaha minuman non-alkohol. Saat ini L dititipkan di Rutan Ponorogo,” ujar Lusiani, Kepala Kanwil DJP Jatim II saat konferensi pers di Kanwil DJP Jatim II, Rabu (26/2/2020).

BACA JUGA:

Sesuai Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jatim II, Irawan mengatakan, sebelum dilakukan penyanderaan, Kanwil DJP Jatim II sudah melakukan upaya persuasif serta penagihan aktif, seperti menegur atau memperingatkan yang bersangkutan agar membayar pajak.

“Penagihan aktif telah kami laksanakan antara lain menegur atau memperingatkan dan memberitahukan surat paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada 2017, namun L tetap tidak melunasi utang pajaknya,” kata Irawan.

Irawan menegaskan, status L saat ini hanya titipan selama 6 bulan ke depan. Bukan masuk pada hukum pidana maupun perdata.

“Kalau yang bersangkutan sudah melunasi tanggungan pajaknya akan dikeluarkan saat itu juga. Meski belum 6 bulan,” urainya.

Akan tetapi lanjut Irawan, jika masih belum juga membayar pada masa penyanderaan, maka akan dilakukan masa perpanjangan selama 6 bulan. Jika masih belum membayar maka perpanjangan penyanderaannya akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. (es)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *