KPK Apresiasi Sistem E-Katalog Sidoarjo, Pengelolaan Dana Desa dan Manajemen Aset Daerah Butuh Intervensi
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah membuka Rapat Koordinasi dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019 di Ruang Delta Karya lantai 2 Kantor Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Sidoarjo, Jumat (12/4/2019).
Kegiatan yang bertujuan pencegahan korupsi, gratifikasi dan praktek suap ini selain dihadiri Bupati dan Sekda A. Zaini juga menghadirkan seluruh Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Sedangkan dari KPK RI yang hadir di antaranya Kepala Koordinator Wilayah VI KPK RI, Asep Rahmat Suwanda, Kasatgas Pencegahan Wilayah VI, Arief Nurcahyo dan Widyanto Eko, Kasatgas Direktorat Gratifikasi.
Dalam sambutannya, Bupati Saiful Ilah mendukung penuh langkah pencegahan yang dilakukan KPK RI di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Ia berharap seluruh Kepala OPD melakukan aksi pencegahan di lingkungan instansinya masing-masing.
Saiful Ilah menunjuk Insprektorat menjadi koordinator rencana aksi penerapan program pemberantasan korupsi terintegrasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
“Rencana aksi program pemberantasan korupsi secara terintegrasi ini akan dikoordinir Inspektorat Sidoarjo. Saya berharap Kepala OPD memberikan perhatian khusus, agar program ini terlaksana sesuai harapan,” kata Saiful Ilah.
Berdasar hasil ekspose kasus di Jawa Timur selama kurun waktu 2014-2018 ada 18 perkara yang sudah ditangani KPK RI, separuhnya menimpa kepala daerah.
Melalui Rakor evaluasi dan rencana aksi pemberantasan korupsi secara terintegrasi diharapkan berdampak efektif dalam pencegahan kasus korupsi, gratifikasi dan suap di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Dalam kesempatan tersebut, Asep mengapresiasi Bupati dan jajarannya yang telah melakukan langkah-langkah strategis yang bersifat pencegahan korupsi, gratifikasi dan suap, seperti belanja produk sudah menggunakan sistem e-katalog.
“Indeks penilaian KPK menempatkan Sidoarjo di rangking 15 dari 39 kab/kota di Jawa Timur diatas rata-rata dengan nilai 73 persen. Indikator yang mendapat penilaian tinggi adalah pengelolaan APBD yang mendapat nilai 93 persen, manajemen ASN 82 persen, pelayanan perijinan 81 persen, kapabilitas pengawas aparatur intern pemerintah mendapat nilai 70 persen, pengadaan barang dan jasa 66 persen dan optimalisasi pendapatan daerah 61 persen,” kata Asep.
“KPK mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo yang telah menggunakan system E-katalog dalam belanja produk, KPK berencana mereplikasi sistem belanja e-katalog Sidoarjo ke daerah-daerah lain,” urainya.
Sedangkan indikator yang mendapat perhatian khusus dari KPK agar segera dilakukan supervisi adalah pengelolaan dana APBDes dan Menajemen Aset Daerah. KPK menilai kedua indikator tersebut membutuhkan intervensi dan perhatian khusus.
Kasatgas Pencegahan Wil VI KPK RI, Arief Nurcahyo menyampaikan, pengelolaan dana desa mendapat indeks penilaian 32 persen dan manajemen aset daerah indeks penilaian 42 persen. Penyebab rendahya nilai pengelolaan dana desa karena publikasi RAPBDes belum dilaksanakan semua desa dan transparansi pengelolaan dana desa dengan menggunakan system SISKEUDES belum ada progress.
Sedangkan penyebab rendahnya nilai manajemen asset daerah ada dua rekomendasi dari KPK, pertama peraturan bupati/SK Bupati tentang pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) agar diupdate sesuai peraturan perundangan terbaru, dan yang kedua data dan informasi terkait pemanfaatan BMD (data asset, pemanfaatan aset, pihak yang memanfaatkan, dan TMT pemanfaatan asset) yang disahkan pejabat berwenang belum ada.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Y. Siswojo mengaku siap memfasilitasi infrastrukur yang diperlukan, seperti jaringan fiber optic sebagai penunjang kelancaran akses informasi apabila memang diperlukan.
“Intinya, Dinas Kominfo siap membantu dari sisi infrastruktur jaringan dan infrastruktur yang berkaitan dengan teknologi informasi,” ujar Siswojo usai mengikuti kegiatan rakor pemberantasan korupsi terintegrasi. (wob)