Sabu 1,1 Kilogram Dikemas dalam Shockbreaker, Digagalkan Customs Narkotics Team di Bandara Juanda

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Petugas gabungan Customs Narkotics Team (CNT) Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram yang disembunyikan di dalam shockbreaker.

Sabu jenis methamphemine diamankan dari tangan Ahmad Zuhari (26) warga Jl. MT. Haryono LK. ll, Selat Tanjung Medan, Datuk Bandar Timur Tanjung Balai.

Penyeludupan yang dilakukan penumpang Air Asia (QZ-325) rute Kuala Lumpur (KUL) Surabaya (SUB) itu dengan cara memasukkan barang ke dalam delapan buah shockbreaker dan dikemas dalam kardus yang dibawanya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Budi Harjanto mengatakan, modus yang dilakukan pelaku ini sangat rapi dan nyaris tidak terdeteksi.

Karena sabu-sabu dimasukkan dalam shockreaker dan tidak terbaca terang oleh mesin X-Ray. Namun dari kejelian petugas, penyelundupan berhasil kami gagalkan bersama CNT di T2 Bandara Internasional Juanda.

“Serbuk putih berhasil kami temukan usai membongkar atau membuka delapan shockbreaker dalam kardus. Selain barang bawaan terlarang, pelaku juga menjalani pemeriksaan dan positif menggunakan narkoba,” ujar Budi Harjanto dalam keterangannya, Jumat (8/2/2019).

Budi menambahkan, penggagalan penyelundupan sabu-sabu ini berkat kerjasama tim yang terdiri dari KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur l, dan Laboratorium Bea Cukai BPIB Tipe B Surabaya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Satnarkoba Polresta Sidoarjo, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL dan Avsec PT. Angkasa Pura l).

Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menegaskan, kasus ini tidak hanya berhenti sampai pada kurir saja. Pihaknya juga akan mengembangkan kasus ini.

“Dari barang bukti yang ada, kami akan selidiki jaringan narkoba ini,” tegasnya usai menerima pelimpahan kasus sabu-sabu tersebut.

Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *