Layani Pasien JKN-KIS, BPJS Kesehatan Jatim Tegaskan Rumah Sakit Harus Terakreditasi
SURABAYA, SURYAKABAR.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Timur menegaskan rumah sakit yang dapat melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus terakreditasi. Hal tersebut merupakan amanat Permenkes 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN.
“Saat ini ada 315 rumah sakit di Jatim yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut sebanyak 11 Rumah Sakit di Jawa Timur terancam terhenti dalam melayani pelayanan BPJS Kesehatan, karena status akreditasinya tidak diupgrade,” kata Deputi BPJS Kesehatan Wilayah Jatim, Handaryo seperti dikutip Kominfo Jatim, Rabu (2/1/2019).
Ia menjelaskan terancamnya penghentian pelayanan BPJS Kesehatan lantaran masa akreditasi pihak rumah sakit telah habis. Bahkan, ada rumah sakit yang belum mengurus terakreditasi. “Hal ini agar standarisasi layanan terjaga, sehingga keamanan kesehatan pasien terjamin,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan batas akhir melakukan perpanjangan akreditasi rumah sakit yaitu Juni 2019. “Rumah sakit harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari Kemenkes sebelum melayani pelayanan BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Pada 2019, sambungnya, BPJS Kesehatan Jatim akan fokus pada peningkatan kemampuan pembiayaan kesehatan, meningkatkan kepuasan peserta dan meningkatkan kapasitas operasional organisasi. “Kami fokus pada peningkatan kemampuan pembiayaan kesehatan, meningkatkan kepuasan peserta hingga peningkatan kapasitas operasional organisasi,” tandasnya. (es)