Bawaslu Sidoarjo akan Copot 870 Alat Peraga Kampanye

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo akan mencopot alat peraga kampanye (APK). Pasalnya, sebanyak 870 APK peserta pemilu yang tersebar di Sidoarjo diketahui melanggar.

Komisioner Bawaslu Sidoarjo Muhammad Rasul mengatakan, APK yang ditertibkan yang melanggar Peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 dan peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 dan peraturan Bupati nomor 81 2017.

“APK yang akan ditertibkan dikarenakan dipaku, di pohon, di tiang listrik, melintang di jalan, dipasang di sepadan sungai atau ruang hijau dan tempat ibadah,” ujar Muhammad Rasul, Rabu (12/12/2018).

Dijelaskan Rasul, sebelum melakukan pencopotan APK, pihaknya sudah mengundang para peserta pemilu dan memberikan kesempatan pada peserta untuk mengadakan pendampingan terhadap APK yang diduga melanggar dari hasil laporan masing masing Panwas Kecamatan.

“Dalam rapat koordinasi dengan peserta pemilu bagi APK yang melanggar untuk ditertibkan sendiri,” pintanya.

Namun, kata Rasul, jika dalam waktu yang sudah ditentukan belum juga diturunkan, pihaknya terpaksa akan mencopot secara paksa APK yang melanggar.

“Pihak Bawaslu akan melakukan penertiban dengan melibatkan pihak yang berwenang,” tegasnya.

Rencananya penertiban dimulai nanti malam hingga Kamis dini hari di sejumlah jalan protokol di wilayah Kabupaten Sidoarjo. (wob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *