Satlantas Polresta Sidoarjo Gelar Razia Kendaraan di Porong
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Satlantas Polresta dan Dispenda Sidoarjo mencatat masih banyak kendaraan bermotor, khususnya roda dua yang menunggak pajak. Untuk itu, pihaknya bersama instansi terkait melakukan razia pajak kendaraan bermotor, Selasa (22/8/2017).
Razia digelar di jalan raya Porong lama tepatnya di Tol Buntung dari arah Malang ke Surabaya. Sasaran razia yakni kendaraan yang belum melunasi pajak dan kelengkapan kendaraan lainnya seperti Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo, Kompol Wahyu Endrajaya mengatakan, razia dilakukan karena masih banyak pengendara kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak.
“Kami bekerjasama dengan Dispenda melakukan razia ini bagi pengendara kendaraan bermotor yang belum melunasi pajak,” kata Kompol Wahyu Endrajaya kepada wartawan di lokasi razia, Selasa (22/8/2017).
Masih kata Wahyu, setiap pengendara kendaraan bermotor harus melengkapi kendaraannya dengan TNKB dan STNK yang disahkan lima tahun sekali berdasarkan pasal 68 UU LL Nomor 22 tahun 2009 dan pasal 70 ayat 2 dan 3 UU LL Nomer 22 tahun 2009 tentang STNK setiap tahunnya harus mendapatkan pengesahan.
“Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki STNK. STNK tersebut wajib ada pengesahan setiap tahun,” tutur Wahyu.
Wahyu menerangkan saat razia ini bagi pengendara kendaraan bermotor yang STNK sudah jatuh tempo bisa langsung membayar di lokasi, namun apabila tidak membawa persediaan uang akan ditilang.
“Di lokasi ada petugas dari Dispenda juga bisa langsung bayar pajaknya. Bila tidak bisa membayar pajak akan dikenakan sanksi ditilang,” terang Wahyu.
Kepala UPT Dispenda Kabupaten Sidoarjo, Ainun menerangkan, bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang telat membayar pajak STNK kendaraannya sekarang sudah bisa dibayar secara online. Pihaknya juga menegaskan tidak akan dikenakan sanksi administrasi bagi yang mau membayarnya walaupun sudah lewat tanggal jatuh tempo.
“Sejak 1 Januari 2017. Jadi tidak usah menunggu program pemutihan lagi. Ini merupakan kebijakan pemerintah di Jawa Timur, bagi yang mau bayar pajak STNK yang telat tidak akan kena sanksi administrasi,” jelasnya. (pn)