Polsek Taman Tangkap Purnawirawan, Ini Penyebabnya
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Polsek Taman, Sidoarjo menangkap S (69) purnawirawan dengan pangkat Peltu, Kamis (13/7/2017). Warga Desa Ngronggot RT 1/4 Nganjuk itu ditangkap atas laporan telah menggadaikan mobil rent car.
Awal mulanya S menyewa mobil di Evio Rent Car di Griya Wage Asri I Blok F No 15 Desa Wage Kecamatan Taman Sidoarjo. Mobil yang disewa yakni Datsun Go Panca 2015 warna putih milik Yuliani (46) warga Desa Wage Kecamatan Taman Sidoarjo pada 26 hingga 30 April 2017.
Setelah jatuh tempo S menghubungi pemilik mobil. Dia memberitahukan untuk memperpanjang masa sewa hingga 9 Mei 2017. Setelah mendapat kabar dari S, pemilik curiga, karena tidak menyerahkan uang sewa yang pertama.
Kapolsek Taman Kompol Sujud mengatakan, pemilik mobil rent car mulai curiga kepada penyewa mobil karena memperpanjang masa sewa, namun tidak membayar uang sewa.
“Pemilik curiga kemudian lapor ke Polsek Taman pada 9 Mei 2017, ” kata Kompol Sujud kepada wartawan di Mapolsek Taman, Kamis (20/7/2017).
“Setelah kami mendapatkan laporan dari korban yang juga menyebutkan ciri-ciri pelaku, langsung kami melakukan pengejaran. Korban kami amankan, Kamis (13/7/2017) di rumah tersangka,” tambah Kompol Sujud.
Masih kata Kompol Sujud, menurut pengakuan pelaku, mobil tersebut digadaikan ke orang lain senilai Rp 25 juta. Uang hasil menggadaikan mobil digunakan untuk membantu adiknya yang mengalami kecelakan.
“Oleh pelaku mobil yang dia sewa digadaikan Rp 25 juta, ” tegasnya.
Kompol Sujud menambahkan, atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUHP Sub pasal 378 KUHP. “Ancamannya lima tahun penjara,” tandasnya. (pn)