Pegawai PDAM Sidoarjo Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Pegawai PDAM Delta Tirta Sidoarjo golongan 3B , RF (40) ditangkap Satnarkoba Polresta Sidoarjo sesaat usai mengambil sabu seberat 1,08 gram dengan sistim ranjau di wilayah Pasuruan, Kamis (13/7/2017).
RF merupakan warga Desa Pucang Kecamatan Kota Sidoarjo. Di PDAM Delta Tirta Sidoarjo dia bertugas di bagian operasional pompa.
“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada oknum pegawai PDAM Sidoarjo yang akan menjual sabu,” kata Kompol Sugeng Purwanto saat menggelar rilis kasus perkara di Mapolresta Sidoarjo, Senin (17/7/2017).
Sugeng mengungkapan, pelaku tidak bisa mengelak ketika penangkapan berlangsung. “Kami langsung menggeledah tubuhnya, ditemukan tiga paket sabu dari saku celana, pelaku langsung kami amankan ke kantor,” ungkapnya.
Sugeng menyatakan berdasarkan dari pengakuan pelaku, setiap pengambilan sabu dia mendapat hasil seberat 0,25 gram. “Tersangka menggunakan sabu tersebut dengan alasan untuk menjaga stamina sewaktu bekerja. Tapi ternyata, tersangka juga menjual sebagian sabu yang dibeli, dengan alasan untuk menambah penghasilan,” sambungnya.
Selain RF, polisi juga mengamankan IW (37), warga Sidoarjo yang menyuplai barang haram itu. “Dari pengembangan, dia (IW) juga kami amankan saat berada di wilayah Sidoarjo,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1, Jo Pasal 114 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pn)