Bangunan Liar di Arteri Porong Dibongkar

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – Puluhan petugas gabungan dari Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo, TNI dan Polisi membongkar paksa bangunan liar (Bangli) berupa warung di jalan Arteri Porong Sidoarjo, Senin (17/4/2017).

Sebelumnya para pemilik warung yang berada di pinggir jalan Arteri antara Tanggulangin ke Japanan Gempol Pasuruan sudah mendapatkan peringatan tertulis sebanyak tiga kali.

Setelah mendapat pemberitahuan tertulis, ada warung yang langsung dibongkar. Namun, ada juga yang bandel. Yang bandel ini yang akhirnya dibongkar paksa tim gabungan.

“Kami sebelumnya sudah melakukan pendekatan. Kami beri peringatan secara tertulis hingga tiga kali. Intinya warung yang berdiri tanpa ijin di sepanjang jalan Arteri Tanggulangin Japanan segera dibongkar,” kata Widiantoro Basuki Ka Satpol PP Sidoarjo kepada wartawan di lokasi pembongkaran, Senin (17/4/2017).

“Sesuai aturan, sepanjang jalan Arteri ini dilarang didirikan warung atau bangli tanpa ijin. Pemilik warung membangun di atas tanah milik jalan Arteri Tanggulangin Japanan,” tambah Widiantoro Basuki.

Menurut Widiantoro Basuki, bangli yang ada di sepanjang Arteri sebanyak 100 unit. Semuanya tanpa ijin. “Setelah pembongkaran ini, kami akan terus melakukan pengawasan. Jika nanti muncul tanda-tanda mendirikan bangunan baru, akan kami bongkar lagi,” jelasnya.

Disinggung adanya oknum PNS dari instansi tertentu yang menyewakan atau membekingi adanya bangli, Widiantoro Basuki yang akrab dipanggil Wiwit ini membantah.

“Kami akan telusuri apakah ada anggota Satpol PP atau PNS yang membekingi keberadaan bangli. Bila ada anggota Satpol PP yang jadi beking akan kami tindak tegas,” jelasnya. (pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *