Gauli Siswi SMP 30 Kali Hingga Hamil, Bapak Satu Anak Ditangkap Polisi

SIDOARJO, SURYAKABAR.com – MJ (30) warga Mojosari, Mojokerto terpaksa mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo. Penyebabnya, bapak satu anak yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini ditangkap polisi atas laporan telah menghamili LF (16) warga Krian, Sidoarjo.

Orang tua korban melaporkan MJ ke Polresta Sidoarjo terkait kasus pencabulan yang menyebabkan korban hamil lima bulan.

Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo, AKP Samsul Hadi mengatakan, tersangka ditangkap, setelah adanya laporan dari orang tua korban pada 1 Maret 2017.

“Tersangka bapak satu anak seorang penggangguran ini kami amankan, karena telah menyetubuhi anak dibawah umur sampai 30 kali dan menyebabkan korban hamil lima bulan,” kata AKP Samsul Hadi didampingi AKP Laila Kanit PPA Polresta Sidoarjo, Kamis (9/3/2017).

Dia menambahkan, kisah asmara tersangka dan korban berawal dari kenalan lewat hand phone. Setelah berlanjut tersangka mengajak korban yang masih duduk di kelas VII SMP itu di areal semak-semak di pinggir Sungai Brantas Desa Prambon Kecamatan Prambon. Selanjutnya korban dibujuk rayu untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri.

“Untuk mengajak berhubungan badan, tersangka menghubungi korban lewat SMS. Kalau korban tidak mau dianggap tidak sayang. Tersangka berjanji akan menikahi bila hamil. Tersangka juga mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak lebih dari 30 kali. Setelah korban hamil, ternyata tersangka tidak bertanggung jawab,” terang AKP Samsul Hadi.

AKP Samsul Hadi menambahkan, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun penjara. (pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *